Kapolres Rohil Pimpin Konferensi Pers dalam Rangka Pengungkapan 5 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

Rokan Hilir, Goosela.com – Kapolres Rokan Hilir AKBP Ardian Pramudianto, SH, Sik, MSi memimpin langsung kegiatan press release dalam rangka pengungkapan 5 (lima) terduga pelaku penjaga kebun sawit atas dugaan tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan terhadap korban Amirullah (48) secara bersama – sama yang mengakibatkan korban meninggal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Turut hadir kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, SIK, MH, Kasi Humas AKP Juliandi, SH bertempat di aula Media Center Polres Rokan Hilir, Senin, 20 Februari 2023.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan para pelaku yang diamankan yakni berinisial M, S, H, MS dan S yang mana kelima pelaku tersebut warga Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan Penjaga Kebun Kelapa Sawit Milik Perorangan milik saudara S di wilayah Simpang Stop Dusun Bakti Mulia, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kronologi pembunuhan ini, kepolres menjelaskan berawal ditemukan mayat oleh masyarakat Aliran sungai Pasiran perbatasan Riau Sumut. Dari temuan itu kita lakukan visum dan dari sanalah kita berangkat mencari biodata korban. Setelah diketahui, korban bernama Amirullah warga Kecamatan Bagan Sinembah.

Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi diketahui biodata para pelaku pembunuhan, Akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 Jam, Tim Gabungan Polres dan Polsek Bagan Sinembah menangkap lima orang pelaku di dekat TKP Saat masih bekerja jaga kebun di areal 500 hektar.

Baca juga:  Momen Bahagia Ulang Tahun Alisha Zhafra Medina Hasibuan ke-1 Putri Sulung Juara Dunia 

Motip para pelaku mengabiskan nyawa korban, karena korban ketahuan mencuri berondolan diareal kebun sawit dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan popor senapan angin dengan cara memukul dada dan pundak juga memukul pakai tangan ke arah rusuk korban. Kejadian penganiayaan itu pada 15 Februari 2023.

“Jadi korban setelah dianiaya hingga meningal dunia langsung dilempar para pelaku ke dalam sungai yang gak jauh dari kejadian. Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni pasal 338 Sub 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana,” tutup Kapolres.

(G/Budi)

Komentar