Kebebasan Pers, Media adalah Kontrol Sosial dan Pilar Keempat Demokrasi

Daerah, News1204 Dilihat

Solo, Goosela.com – Di era globalisasi, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, di mana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.

“Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel, dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi,” ucap Direktur Utama PT. MNS Grub Pers A.S Agus Samudra saat diwawancarai Awak Media di kantor, Jumat (6/1/2023).

Lanjut, Agus Kliwir pangilan Akrab berkata bahwa tugas media haruslah sesuai koridornya sebagai penyampaian informasi kepada publik yang diharapkan tidak menyeleweng dari fungsinya sebagai agen demokrasi.

Baca juga:  Dirikan Pos Pam Lebaran 2021, Kapolsek Medan Kota Fokus Pada Situasi Kamtibmas dan Tetap Himbau Warga Jangan Mudik

Fungsi ini, memaksa media untuk tidak memelintir berita guna kepentingan tersendiri.”Media sebagai agen sosialisasi informasi bagi masyarakat yang dituntut untuk mengedepankan profesionalisme dan idealisme.

“Serta peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, salah satunya tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Butir a yaitu “Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” tambah Agus Kliwir.

Baca juga:  Polsek Rayon III Gelar Vaksinasi Massal yang Dihadiri Kapolrestabes Medan

Maka di dunia jurnalistik Indonesia harus mengacu kode etik jurnalistik yaitu azas demokratis di mana wartawan Indonesia harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Kedua adalah azas profesionalitas yang mengharuskan wartawan Indonesia menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Ketiga, azas moralitas di mana wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya,” tegasnya. (Ratu) (AK)

(G/Ad)

Komentar