Diduga Penyelundupan Sabu, 2 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu

Medan, Goosela.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan petugas Bandara Kualanamu menangkap dua pemuda asal Provinsi Aceh, Muslem dan Faisal karena kedapatan membawa sabu-sabu di dalam kopernya.

Mereka ditangkap pada Rabu 26 Oktober sekitar pukul 04:30 WIB setelah upaya penyelundupan sabu mereka terbongkar di bandara internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.

Baca juga:  Anggota Pos Selopuro Beserta Personel Polsek Gelar Patroli Gabungan

“Iya benar diamankan di Bandara,” kata Hadi, Rabu (26/10/2022).

Hadi mengatakan, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X -Ray bandara.

Namun petugas mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.

Kemudian petugas bandara memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut menginterogasi keduanya dan akhirnya mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.

Setelah diinterogasi mereka pun mengaku sabu-sabu yang di dalam koper diduga akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil Entikong Mengawasi PMI dari Negeri Jiran

Sabu-sabu itu pun diduga disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi.

Hadi menyebut saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pasti dan darimana barang didapat karena pelaku masih dimintai keterangan.

“Terkait modus pasti dan sebagainya masih diperiksa,” ucapnya.

(G/N)

Komentar