Medan, Goosela.com – Surat Perintah (SP) ke bangunan Ruko 3 unit 3 lantai yang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya tidak dikeluarkan dan sudah di Stanvaskan yang berada di Jalan Sentosa Lama, Gg. Soto, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan Kota Medan, sudah berada di meja Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan “Sutan Endar Lubis” sejak Jumat lalu 9 September 2022, ternyata belum ditandatangani.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) PKP2R Kota Medan ‘Ikhwan Damanik’ ke media ini melalui pesan WhatsApp nya Selasa (20/9/2022) malam. “SP nya sudah di meja kadis sejak Jumat lalu. Belum ditanda tangani karena beliau ke luar kota,” tulis Ikhwan di pesannya.
Dengan SP yang belum ditandatangani, ada apa dengan kinerja Kadis PKP2R Medan.
Sementara sudah jelas- jelas bangunan tersebut telah melanggar undang- undang dan Perda Kota Medan, namun sampai saat ini bangunan tersebut belum juga ditindak oleh pihak Perkim.
Sehingga penilaian masyarakat sekitar, menduga pihak pengembang dan Dinas PKP2R Kota Medan ada apa- apanya. Karena, diduga bangunan tersebut terus dikerjakan dengan leluasa tanpa ada larangan dari pihak terkait.
Menyikapi Surat Perintah (SP) dan kecurigaan warga sekitar terkait bangunan yang tidak memiliki IMB dan yang sudah Distanvaskan, dicoba mengkonfirmasi Kadis PKP2R Kota Medan, Endar Sutan Lubis, melalui pesan WhatsApp nya mengatakan bahwa Surat Perintah (SP) nya sudah di tandatangani.
“Sudah saya tanda tangani, kemarin saya tugas ke Jakarta makanya terlambat,” ucap Endar, Rabu (21/9/2022).
Saat disinggung Media ini lagi kapan kira- kira bangunannya ditindak, Endar mengatakan setelah SP 3.
“Setelah SP 3, selanjutnya akan kita laporkan ke Satpol PP Kota Medan untuk ditindak,” tegasnya.
(G/N)








WhatsApp us
Komentar