Polda Sumut Miskinkan Bos Judi, Segel 7 Ruko Cemara Asri Milik ABK

Medan, Goosela.com – Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyegel sejumlah tempat judi yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.

“Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik, Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga:  Bupati Simalungun Pecahkan Rekor Muri 100 Hari Bangun Jalan Terpanjang dengan Maraharoan Bolon, DPP GEMAIS Memberikan Apresiasi

Hadi mengatakan petugas terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah ABK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya NP sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk NP, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya tahap pertama ke kejaksaan. Sedangkan Apin BK alias Jonni, telah dicekal permanen oleh Ditjen Imigrasi dan terus diburu walau telah kabur ke Singapura.

Baca juga:  Gawat...di Samping Mushola dan Dekat ke Polsek MT, Diduga Lokasi Judi Tembak Ikan Merk Surya 999 Tetap Buka

Selain itu, Hadi mengatakan untuk Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.

“Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sebut Hadi.

(G/N)

Komentar