Bertahun, Diduga Galian C Penambangan Pasir di Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Sumut Bebas Beroperasi

Deli Serdang, Goosela.com – Diduga bertahun- tahun Galian C Penambangan Pasir di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tetap beroperasi dan semakin merajalela dugaan tanpa ada tindakan dari Aparat Kepolisian Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang.

Pasalnya, jika kita melintasi jalan yang menghubungkan Kecamatan Galang-Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai pasti melihat jelas peroperasian galian C dengan menggunakan alat berat Beco dan Mesin Dompeng untuk menyedot pasir dari dalam dasar sungai percis di bawah jembatan Desa Baru, Kec. Galang.

Bertahun, Diduga Galian C Penambangan Pasir di Desa Baru Titi Besi
Bertahun, Diduga Galian C Penambangan Pasir di Desa Baru Titi Besi.

Selain merusak ekosistem, Galian C tersebut juga menimbulkan kerusakan fasilitas jalan dan menyumbang Debu.

Seperti yang disampaikan salah seorang warga Anto saat melintas di jalan tersebut, Minggu (26/6/2022) mengatakan bahwa aktifitas operasional Galian C yang berada di atas maupun di bawah jembatan Titi Besi Galang yang menggunakan Alat berat Beco dan mesin Dompeng untuk menyedot Pasir dari dalam Sungai berjalan lancar tanpa ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum.

Baca juga:  Sampah Liar Disisir oleh Kecamatan Medan Helvetia Mulai dari Malam Hingga Dini Hari 

Bertahun, Diduga Galian C Penambangan Pasir di Desa Baru Titi Besi

“Jika dilihat masyarakat umum yang melintasi Titi Besi Galang, galian C pengorekan pasir tersebut sepertinya diduga sudah dilegalkan oleh Pejabat Pemerintahan Provinsi Sumut, Polri dan TNI. Karena, aktifitas penambangan pasirnya langsung dikeruk memakai alat berat beco dan mesin penyedot pasir dengan leluasa tanpa ada larangan dari Penegak Hukum,” ucap Anto.

Lebih anehnya lagi lanjut Anto, sudah jelas- jelas aktifitas Galian C tersebut ilegal dan menyalah’ serta banyak Pengangkutan Dump Truk Pasir nya keluar masuk sehingga membuat jalan rusak serta penyumbang Debu tapi tetap pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum diduga tidak melakukan penindakan. Ada apa…?

“Herannya, kenapa belum juga ada pihak Berwenang yang menghentikan operasional galian C tersebut. Ini kan bahaya,” ujar Anto.

Baca juga:  Kasad Mengukuhkan Pangdam I/BB Beserta Walikota Sebagai Bapak Asuh Anak Stunting Kota Medan

Anto juga berharap kepada semua Pejabat yang Berkepentingan husus nya Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak untuk menutup galian C tersebut. “Kami bermohon kepada Para Pejabat yang punya kepentingan, semoga mau bertindak tegas menutup aktifitas galian C tersebut.,” tandasnya.

Dari amatan Awak Media di lokasi memang benar Galian C penambangan pasir tersebut sedang beroperasi dengan menggunakan alat berat beco dan mesin penyedot pasir. Bahkan saat mengambil foto, wartawan sempat diteriaki para pekerja galian C dan salah seorang pekerja berjalan menyusuri sungai ke bawah jembatan untuk mengusir wartawan.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, Selasa (28/6/2022) via WhatsApp nya mengatakan, “Kapolsek akan koordinasi dengan kecamatan untuk tindak lanjuti,” ucapnya singkat.

(G/N)

Komentar