Medan, Goosela.com – Polda Sumut dan Polres Tanah Karo berhasil Amankan terduga 17 Orang tersangka terkait pengungkapan dan penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama antara masyarakat dan Pegawai PT. Bibit Unggul Karobiotik (BUK) yang terjadi di Kabupaten Karo, bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (23/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, yang berhasil di amankan 16 Orang pekerja BUK dan 1 orang dari pihak masyarakat.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Bupati Karo Ibu Cory Sebayang, Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi serta Kasat Narkoba Tanah Karo mengatakan, terkait yang terjadi bentrok antara kelompok orang-orang pegawai dari pihak perusahaan PT BUK dan sekelompok warga dari Desa Sukamaju kabupaten tanah karo. Dimana Kejadian ini terjadi tepatnya hari Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 12.00 di Puncak 2000 Siosar Kecamatan tiga panah di lokasi Daerah Desa Sukamaju.
“Adapun latar belakang dari Kejadian ini memang adalah masalah Pertanahan antara perusahaan dengan kelompok masyarakat yang sudah berlangsung beberapa saat lalu, namun puncaknya bentrok pada tanggal 17 Mei 2022.
Dimana terjadinya kejadian tersebut pada saat pihak perusahaan akan melaksanakan kegiatan- kegiatan di lokasi. berikutnya perusahaan mendatangkan alat berat di lokasi tersebut,” kata Nicolas.
Ketika alat berat ada di lokasi, terjadilah perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. sehingga terjadilah korban dari beberapa masyarakat dan juga dari pihak perusahaannya.
“Adapun korban dari pihak masyarakat itu ada tiga orang. Kemudian dari pihak perusahaan ada satu orang,” ucapnya.
Dikatakan Nicolas, dari rangkaian penyelidikan yang kita laksanakan bersama Direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. kemudian kita lakukan upaya paksa dan berhasil amankan tersangka sebanyak 17 orang.
“Di mana dari 17 orang yang di amankan ini, 16 orang adalah anggota dari PT BUK kemudian 1 orang dari pihak masyarakat,” kata Nicolas.
Dijelaskan Nicolas, dari kejadian itu ada korban 3 dari masyarakat dan 1 dari PT BUK dan ada kerugian material yaitu: 1 bangunan kedai rusak, 12 unit sepeda motor dibakar dan 1 kendaraan masyarakat, yang saat ini sudah dilakukan penanganan terhadap seluruh tersangka dan sudah dilakukan proses penyidikan terhadap para tersangka tersebut pada saat kejadian tanggal 17 Mei 2022.
“Saat ini juga akan dilakukan upaya-upaya untuk mencarikan permasalahan yang dilakukan Polda Sumut. Lalu nantinya akan ada rencana mengundang investasi yang ada kaitannya dengan menentukan bagaimana atau lokasi tanah tersebut. Apakah memang ini kawasan hutan atau tidak atau karena memang milik perusahaan atau tidak dan Ini bagian dari langkah-langkah yang akan kita tempuh kedepannya supaya masalahnya juga tidak berlarut- larut,” ungkapnya.
Sementara Bupati Karo Ibu Cory Sebayang dalam Konferensi Pers nya mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan mengundang untuk menentukan kepemilikan lahan yang diklaim oleh masing-masing pihak karena objeknya adalah masalah tanah. sehingga harus diberikan satu pemahaman bersama-sama terkait dengan kepemilikan terhadap objek tanaman tersebut.
“Karena sebelumnya masing- masing pihak memang sudah ada saling bertemu di kantor polisi berkaitan dengan kondisi yang ada di desa sukamaju. kemudian adanya gugatan- gugatan gagal, sehingga untuk menghindari terjadinya bentrokan di masing-masing pihak, lokasi tersebut saat ini diawasi oleh unsur TNI dengan memasang garis polis line,” ucapnya.
(G/N)








WhatsApp us
Komentar