Polsek Medan Kota Lakukan Realease Dua Orang Tersangka Diduga Tindak Pidana Curat

Medan, Goosela.com – Polsek Medan Kota Polrestabes Medan lakukan Realease terkait Tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Curat), terhadap 2 (dua) orang laki- laki Tersangkanya di Jalan B. Katamso No. 295 Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Kodya Medan.

Realease dilakukan berdasarkan, UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Polisi Nomor : LP /451 / X/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera, Utara Tanggal 30 Oktober 2021.

Adapun Identitas ke dua Tersangka, Inisial B.S, Laki-laki, 22 tahun, alamat Jln. B. Katamso Gg. Nasional  Kel. Sei Mati Kec. Medan Maimun dan inisial M.K.S, Laki-laki, 21 tahun, Alamat Jalan B. Katamso Gg. Perdamaian No.11 Kel. Sei Mati Kec. Medan Maimun.

Baca juga:  Harumkan Kodam III/Siliwangi, Serka (K) Anisya Meraih Juara Pertama Lomba Tembak di Jakarta

Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu Tgl 30 Oktober 2021 sekitar Pukul 04.30 WIB Jl. B. Katamso Kel. sei Mati Kec. Medan Maimun, Kodya Medan, beserta Barang Buktinya berupa; 1 (satu) gulungan Tembaga Kabel, 1 ( satu) Tali tambang berwarna Putih dengan Panjang 13 Meter, 2 ( dua ) Buah Alat Mesin CPU Tower Indosat, 1 (satu) Buah Pahat, 3 ( tiga) buah Pisau Kater, 1 Buah saringan Hawa Mesin, 1 ( satu) Buah Linggis, 1 ( satu) buah Tang dan 1 ( satu) buah martil.

Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan SIK, M.H yang didampingi Kanit Reskrim Iptu A. E Rambe S.H mengatakan, Pada hari Sabtu tgl 30 Oktober  2021 sekira pukul 04.10 WIB Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas perintah Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan SIK, M.H dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe S.H melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan  di Jl. B. Katamso disebuah Ruko No. 295, bahwa Pelaku Pencurian Tower Indosat akan Beraksi Lagi.

Baca juga:  Polsekta Medan Kota Berkontribusi Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Atas PPKM Darurat

“Saat dilokasi, Team Tekab kemudian mendapatkan  informasi bahwa  pelaku sedang  berada di Lokasi.” ucap Rikki dihadapan Wartawan, Senin (1/11/2021).

Tidak butuh waktu lama, lanjut Kompol Rikki. Team langsung menuju ke tempat sasaran. Setelah dilakukan pengintaian dilokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Dari ke dua pelaku, team dapatkan Barang bukti hasil Pencurian dan kemudian mengamankan serta membawa kedua pelaku ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan penyelidikan lanjut,” jelas M. Rikki.

(G/NS)

Komentar