Polsek Medan Barat Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Belakang SMA Pertiwi

Medan, Goosela.com – Setelah di laporkan oleh Korban nya Muhammad Fahreza Abrar terkait tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Ibtu Philip Antonio Purba SH. MH langsung gerak cepat memburu Pelakunya FEBRIANSYAH SILALAHI ALS BELE, 24) Tahun, Pekerjaan Tidak ada, warga Jalan budi pengabdian kel. Pulo brayan kota kec. Medan barat. saat berada di Jalan Budi Pengabdian di belakang sekolah SMA Pertiwi Kel. Pulo brayan Kota Kec. Medan barat pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib.

Saat penangkapan Pelaku, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa; 1 (satu) buah celana warna hitam merk BANG BANG JEANS, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. ENDRI, ST, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 An. Endri ST.

Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim Ibtu. Philip A Purba mengatakan, Pada hari sabtu tanggal 14 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 wib, dimana pada saat itu korban chatan bersama pelaku FEBRIANSYAH SILALAHI alias BELE, dan dimana pelaku menawarkan handphone kepada korban, selanjutnya korban dan pelaku bertemu di jalan bilal warnet depan rumah sakit imelda, sesampainya di tempat tersebut pelaku mengatakan  bahwa handphone tersebut digadaikan di Brayan.

Selanjutnya pelaku dan korban langsung ke brayan mau menebus handphone tersebut, sesampainya di brayan pelaku langsung masuk ke dalam pajak. Tidak berapa lama pelaku datang meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), yang mana korban tidak mempunyai uang pas namun pelaku memberikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Baca juga:  Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 100/PS Menggelar Bimbel kepada Anak-anak

Setelah sampai, pelaku langsung masuk kembali ke dalam pajak, sekitar pukul 21.00 Wib dimana korban mencari pelaku kedalam pajak dan bertemu pelaku. lalu korban menanyakan handphone tersebut dan pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan tersebut. kemudian korban langsung meminta uang nya dan tidak jadi membeli handphone tersebut.

Mendengar ucapan Korban, pelaku langsung mengajak korban kerumah neneknya di jalan Budi Keadilan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban, yang mana pada saaat itu pelaku yang membonceng korban.

Sesampainya ditempat tersebut, dimana pelaku beralasan meminta uang kepada neneknya namun dirumah tidak ada orang. lalu pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku. Sesampainya pelaku di sepeda motor korban lalu pelaku menghidupkan sepeda motor lalu korban berusaha menahan besi penyangga sepeda motor dengan tangan korban agar pelaku tidak bisa pergi. namun pelaku menggas sepeda motor korban, sehingga korban pun terseret kurang lebih 10 meter hingga peganngan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur.

Baca juga:  280 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Natal, 6 di Antaranya Langsung Bebas

Atas Kejadian itu, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat dan menceritakan atas kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan Pengaduan itu, Pada Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan barat di Jalan Bilal Kel. Pulo Darat II Kec. Medan Timur tepatnya didalam warnet.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat pada hari Minggu tanggal 12 SEptember 2021, sekira pukul 21.00 wib, pelaku berada di warnet jalan bilal kel. pulo darat II Kec. Medan Timur , lalu Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH langsung turun ke lapangan dan ternyata benar bahwa pelaku sedang berada di warnet, selanjutnya Team langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut.

Di akui pelaku, bahwa sepeda motor milik korban digadai seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada BOY (DPO) beralamat Jalan Bhayangkara Kel. Indfra Kasih Kec. Medan Tebung. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari perbuatan nya, pelaku melanggar Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan (9) tahun penjara,” beber Philip Purba.

(G/NS)

Komentar