Polsek Medan Barat Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian di Bekas Rumah Sakit Tembakau Deli

Medan, Goosela.com – Setelah menerima Laporan dari Korbannya Rahmat, Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap pelaku Kasus Curat JERRY SITOMPUL, Lk, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Tidak Menetap, Alamat Jalan Gatot Subroto simpang barat kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah saat diduga melakukan pencurian di Jalan Putri Hijau No. 15 Kel. Kesawan Kec. Medan Barat tepatnya di rumah sakit tembakau Deli, Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 9.30 WIB.

Dari tangan Pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa; 18 (delapan belas) gulung Kabel listrik NGA tunggal, 1 trafo, 1 tang potong, 1 tang kombinasi, 3 obeng, 1 pisau cater, dan 1 tas sandang warna hitam merek POLO SPORT.

Baca juga:  Penghargaan Diterima oleh 54 Anggota Polres Kendal di Halaman Mapolres

Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim Ibtu Philip Purba mengatakan, pada hari Kamis tanggal 9 Setember 2021 di Jl. Putri Hijau Kel. Kesawan Kec. Medan Barat tepat nya di bekas rumah sakit tembakau Deli milik PTPN II. Yang dilakukan tersangka yang bernama JERRY SITOMPUL.

“Pelaku melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan terlebih dahulu melompati pagar depan, lalu tersangka masuk ke dalam bangunan selanjut nya tersangka memotong kabel listrik di dinding bangunan dan di plafon. Dengan cara memotong kabel listrik tersebut,” ucap Philip, Senin (13/9/2021).

Kemudian lanjut Ibtu Pilip, tersangka diamankan personil unit reskrim polsek medan Barat dan dari tersangka di sita barang bukti berupa 18 (delapan belas) gulung Kabel listrik NGA tunggal, 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi, 2 buah obeng, 1 pisau Carter dan 1 tas sandang waran hitam merk POLO SPORT.

Baca juga:  Strategi Dandim Bima Serbu Gerai Target Mencapai Herd Immunity

“Akibat kejadian tersebut korban (PTPN II) mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lanjut dan saat ini tersangka ditahan di RTP Polsek Medan Barat,” ungkapnya di hadapan para Wartawan.

“Dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh (7) tahun penjara,” jelasnya lagi.

(G/NS)

Komentar