Medan, Goosela.com – Polsek Medan Kota Polrestabes Medan lakukan Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu terhadap tersangkanya Inisial RS (Laki-laki), 28 tahun, warga Pasar merah timur yang telah diamankan Tim Tekab Polsek Medan Kota di Jl. AR.Hakim Gg. Langgar Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Area, Senin (19/7/2021).
Release dilakukan berdasarkan UU No.02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Laporan Polisi Nomer : LP / 1325 / VII /2021 / Restabes Medan / Res NKB Tanggal 9 Juli 2021.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK mejelaskan, Pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 12.30 Wib, Tim Menerima informasi dari masyarakat bahwasannya maraknya peredaran narkotika di Jalan AR.Hakim Gg. Langgar, Kel. Tegal Sari III, Kec. Medan Area.
“Berbekal informasi itu, kemudian tim bergerak cepat ke tempat kejadian. Sesampai di tkp, Tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan,” ucapnya.
Lanjut Rikki, saat digeledah tim menemukan dari kantong celananya didapati 1 plastik transfaran klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku telah membeli sabu dengan harga Rp 40.000 dari orang yang tidak di kenalnya. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar