Tangerang, Goosela.com – Proyek sarana air bersih di Desa Sarakan, RT/RW 01/03, Kecamatan Sepatan diduga keras menabrak aturan saat awak media dan Lembaga aliansi Indonesia komando Garuda sakti (KGS) investigasi ke lokasi, Kamis (27/5/2021).
Kegiatan yang dipekerjakan pada 11 November 2020 jelas kurangnya pengawasan dari pihak terkait sehingga kami selaku awak media dan LAI KGS menduga adanya kecurangan dari pihak kontraktor karena kurangnya pengawasan oleh dinas perumahan, permukiman dan pemakaman.

 
Kami pun mempertanyakan kepada salah satu pengurus rukun tetangga (RT) setempat terkait kedalaman pengeboran sarana air bersih, “yang seharusnya minimal kedalaman 120 meter namun hanya kedalaman 80 meter saja sudah cukup menurut kontraktor,” ucap Barri selaku Ketua RT.
Kami pun menduga adanya indikasi kecurangan lain salah satunya soal pemasangan kWh meter listrik yang ada bukanlah atas nama SARANA AIR BERSIH melain kan nama perorangan dan dengan daya dan alamat yang tidak sesuai dengan RAB.
“Atas pakerjaan proyek sarana air bersih dengan anggaran sebesar Rp . 199.037.000,- kami Lembaga aliansi Indonesia komando Garuda sakti (KGS) meminta kepada Dinas Perumahan,Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) meminta pertanggung jawaban dari CV. DAYA MULTI KREASI, begitu pun kepada pihak PT.PLN Persero UP teluk naga untuk memberikan sangsi sesuai dengan peraturan PT. PLN ,” papar Aris kepada awak media.
Tambah Aris, “dan saya khawatirkan juga adanya oknum PLN yang bekerja sama dengan kontraktor sehingga terjadinya pemasangan kWh meter listrik yang ilegal karena itu sudah jelas,” ucapnya.
Wawan yang sering dipanggil cungkring selaku pemuda peduli rakyat ikut membantah,” jangan sampai proyek ini merugikan masyarakat setempat oleh karena pemasangan kWh meter listrik yang ilegal sehingga adanya pencurian listrik yang merugikan negara,” ucapnya. (SG)
(G/Ridwan)








WhatsApp us
Komentar