Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Tangkap 2 Terduga Pelaku Pencuri Tandan Buah Sawit

Rohil, Goosela.com – Kepergok pemilik sedang melangsir tandan buah sawit miliknya, 2 orang ini dilangsir pula oleh Polisi Sektor Simpang Kanan Polres Rohil, ke tahanan.

2 Orang tersebut bernama St (23)dan Sp (21), keduanya beralamat di Pematang Lada Simpang Kanan, dilangsir petugas atas Laporan polisi korban bernama Dedek Armadani (25), yang tidak terima atas aksi keduanya di duga telah mencuri buah sawit di kebun miliknya di Bagan Nibung Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Selasa, 25 Mei 2021 pada pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Pencurian tandan buah kelapa Sawit di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.

Baca juga:  Pangdam I/BB Bangga, Sertu Bambang Purnomo Meraih Juara I Master 11K BLJTR 2022

Pelapor menerima telepon dari pamannya saudara Subur, dengan berkata, “Tengok dulu sawit mu di timbunan itu, soalnya ada yang mencuri sawit mu disitu.” Setelah menerima telpon tersebut, lantas Pelapor bersama dengan saudara Herman dan saudara Edi ( saksi-saksi) langsung berangkat ke TKP guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, pelapor bersama rekannya melihat dua orang pelaku yang bernama Selamet dan Syahrul sedang melangsir tandan buah kelapa sawit milik Pelapor. Setelah dicek di sekitar TKP, ditemukan buah sawit sebanyak 45 tandan yang sudah dipanen para pelaku. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.800.000.00. “Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan,” ungkap AKP Juliandi SH.

Baca juga:  Dit Res Narkoba Poldasu Mengamankan Terduga 2 Orang dan Sita Barbut 9 Kg Sabu

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku, Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol,
1 buah keranjang gandeng dan 45 tandan buah kelapa sawit selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan.

“Dari hasil tes urine kedua pelaku ini hasilnya negatif, kemudian dipersangkakan pasal 362 KUHPidana,” tutup AKP Juliandi, SH.

(G/Budi)

Komentar