Polsek Lubuk Pakam Ringkus 2 Orang Pelaku Pencurian dengan Modus Membeli Handphone

Deliserdang, Goosela.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang yang dipimpin Kanit Reskrim Ibtu D Manalu SH ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Modus beli Handpone bernama, FH alias Wandi (33) warga Lungkungan IV, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan ZI alias Borok (41) warga Jalan Keramat, Gang Tempe, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya Pelaku ditangkap di Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar, Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (7/2/2021).

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH, kepada waratawan membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Kedua Pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban LP / 10 / I / 2021 / SU / Resta DS / Sek Lubuk Pakam tanggal 18 Januari 2021 dengan pelapor Hendra Sanjaya (39) warga Jalan Dr. Cipto No.9, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” kata AKP Hendri Yanto Sihotang.

Baca juga:  Polres Rokan Hilir Gelar Kegiatan Bansos PPKM Darurat

AKP Hendri Yanto mengungkapkan, peristiwanya terjadi Pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wib di Konter HP COMPLE PONSEL Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang 2 unit HP merek OPPO AIIK warna Hitam INEM 866332051201556 dan merek TECNO SPARK 6 GO warna Biru INEM 355297290504623 dan 355297290504631 digasak kedua pelaku yang saat itu identitasnya masih dalam penyelidikan.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus seorang pelaku menjumpai karyawan bernama Hasanuddin dengan maksud mau membeli Handphone. Selanjutnya memberikan Handphone merek TECNO SPARK 6 GO warna Biru INEM 355297290504623 dan membuka guna mengecek Handphone tersebut.

Kemudian pelaku meminta Handphone OPPO ATIK guna melihat, namun tiba-tiba Pelaku lari keluar Counter dan membawa 2 Unit Handphone serta menjumpai temannya yang saat itu sedang menunggu diseberang jalan yang mengendarai sepeda motor Metik warna Merah. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian di taksir seluruhnya Rp 3.100.000.

Baca juga:  Kodim Putussibau Mempersiapkan Pemuda Perbatasan Mengikuti Seleksi TNI AD TA. 2021

Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.00 wib, anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menerima informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Jati Baru, Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH menangkap FH dan ZI alias Borok serta mengangkutnya ke komando guna dilakukan Pemeriksaan.

(G/NS)

Komentar