Polsek Medan Area Amankan Seorang Pria Pencuri Kabel Telkomsel

Medan, Goosela.com – Tekap Polsek Medan Area Polrestabes Medan telah mengamankan seorang pria kasus pencurian Kabel Telkomsel dari Jln.Kapten Jumhana Kel.Sukaramai II Kec.Medan Area Kota Medan bernama: Muhammad Eiduan alias iwan (24) thn juru parkir. Al. Jln. Medan area selatan, Loring 10 No. 10, Kel. Sukaramai II, Kec. Medan Area Kota Medan, Jumat (29/1/2021) sekira pukul 03.00 wib.

Adapun korbannya, Suwanto Nainggolan (50) thn. Islam. Pegawai telkom, Jln.Pendidikan I dsn X Kel.Sei Rotan Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, telah kehilangan barang 1 buah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis dengan kerugian senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Saat Tersangka ditangkap, Petugas mendapatkan barang bukti, 1 buah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaju besi, 2 martil, 1 parang, 1 tas ransel merek polo astra, 1 karung goni.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Ibtu Rianto mengatakan, Pada hari Jumat  tgl 29 Januari 2021 pkl 05.00 wib Tekab Medan Area sedang Mobile di Jalan Kapten Jumahana Kel.Sukaramai II Kec.Medan Area. Saat melintas, Tekab melihat pelaku sedang memotong kabel dan langsung menangkap beserta Barang Bukti nya. Lalu dibawa ke Polsek Medan Area guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Dandim 0808/Blitar Menghadiri Peresmian RSUD Srengat

“Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 pencurian kabel Telkomsel, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

(G/NS)

Komentar