7 Kali Lolos Mencuri, Januari Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

Taput, Goosela.com – Sepandai-pandai tupai melompat pada akhirnya akan jatuh juga. Peribahasa tersebut layak disematkan kepada JH (31).

Kerap lolos, membuat JH ketagihan melakukan pencurian. Namun kali ini nasib apes dialami JH yang merupakan warga Desa Simasom Dolok Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Taput.

JH berhasil ditangkap sat reskrim Polres Taput dari tempat persembunyian nya di Aek ristop Kecamatan Tarutung -Taput, Senin (25/10/2021) setelah melakukan pencurian Mixer dari SMK Negeri 1 Siatas Barita pada Kamis (21/10/2021).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Ronald Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor membenarkan penangkapan JH tersebut.

Kepada Media ini Kasat Reskrim menyatakan bahwa tersangka JH ditangkap setelah melakukan pencurian Mixer dari SMK Negeri 1 Siatas Barita Taput pada Kamis 21/10/2021sekira pukul 06.30 Wib, dan atas peristiwa tersebut Kepala SMK N 1 Siatas Barita Allin Tampubolon melaporkan ke Polres Taput pada Jumat 22/10/202,berdasarkan laporan tersebut team kita bekerja dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Baca juga:  Prajurit Korem 022/Pantai Timur Meningkatkan Kemampuan Menembak Jatri

“Dari hasil pemeriksaan penyidik pembantu kita bahwa tersangka dalam satu bulan terakhir ini mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah Tarutung sebanyak tujuh kali,” awal Jonser.

Selain di SMK N.1 Siatas Barita, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dari rumah Riduan Siburian dari kawasan pajak Tarutung dan berhasil mencuri dua buah celengan berisi uang dan cincin emas, kemudian beraksi lagi di Toko Torop Tarutung di Jalan HKI Tarutung dan berhasil menggondol uang sebesar 3 juta rupiah dan dari empat TKP lagi tersangka mengakui namun pemiliknya tidak Ia kenal dan tersangka sudah menunjukkan semua lokasi tersangka beraksi kepada penyidik kita.

Baca juga:  TMMD 112 Pakpak Bharat, Jalan 8 Km Mencapai 96 Persen

“Kita sudah menghimbau kepada seluruh korban pencurian agar segera membuat laporan pengaduan ke Polres Taput untuk bisa kita proses,” ucap Jonser.

Ditambahkannya,tersangka JH dalam melakukan aksinya selalu sendiri/tunggal dengan alasan hasil curiannya dinikmati sendiri. Barang bukti yang berhasil kita sita dari tersangka yaitu 1 (Satu) buah MIXER, 1(satu) buah kunci T dan 2 (dua) buah celengan plastik.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres Taput dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres, melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor.

(G/Bob Luis)

Komentar