Viral di Medsos Melanggar Prokes, Kapolrestabes Medan Amankan Panitia Turnamen Futsal

Medan, Goosela.com – Viral di Media Sosial (Medsos) kegiatan Turnamen Futsal di GOR Mini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatra Utara (Sumut) Jalan Williem Iskandar Medan Terkait melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yang mana Pelakunya memalsukan Tandatangan 2 Anggota Polri dan membuat sepanduk yang berlogo seolah- olah itu logo Tim Futsal dari Polda Sumut sebagai Panitia Penyelenggara Futsal, Rabu (3/3/2021) di Mako Polrestabes Medan.

Adapun Pelaku berinisial BTGS (40) warga Jalan Bromo Medan, sebagai Panitia Futsal yang akan menyelenggarakan mulai 23- 31 Januari 2021 di GOR Mini Dispora Sumut, dimana juga mencatut nama Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H. Lumban Tobing dalam Temu Pers nya mengatakan, terkait video viral pertandingan final antara Tim Polsek Medan Kota dengan Tim dari Al-Wasliyah perlu kami sampaikan, bahwa Polrestabes Medan tidak punya Tim futsal termasuk untuk jajaran Polsek. “Jadi kita tidak punya Tim futsal termasuk jajaran Polsek,” kata Kapolrestabes Medan.

Kemudian kata Riko Sunarko, dari hasil pengecekan Tim sudah didapatkan bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan turnamen futsal tersebut itu mencatut nama Polri. Dalam hal ini, Polda Sumatera Utara. dan Polrestabes Medan sudah mendapatkan pelakunya dan bersangkutan mengakui bahwa dia dalam penyelenggaraan ini membuat beberapa sepanduk.

Baca juga:  Danlantamal I Belawan Siap Berkolaborasi dengan Pemko Medan Dukung Penanganan Banjir Rob

“Pelaku berinisial BTGS (44) warga Kalan Bromo Medan sudah di amankan berikut barang bukti 8 buah spanduk berlogo, yang seolah-olah itu logo tim futsal dari Polda Sumatera Utara menjadi panitia menyelenggara futsal di GOR Mini Dispora Sumut,” ungkap Riko.

Selanjutnya Kombes Pol Riko mengatakan, pada 14 Desember 2020, pelaku mengajukan pinjam pakai gedung Stadion Mini tersebut ke Dinas Olah Raga Provinsi Sumatera Utara. Kemudian untuk memperlancar atau agar dimudahkan, pelaku mengaku bahwa ini penyelenggaraan dari Polda Sumatera Utara dimana dalam surat permohonan tersebut pelaku memalsukan tandatangan 2 anggota Polri dan mencantumkan nama kedua anggota Polri, hal ini sudah diakui oleh pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan pelaku kita amankan semalam dan sudah kita tahan pada saat pelaksanaan sebelum final, disitu juga disebutkan ada eksibisi antara tim dari Polda Sumatera Utara melawan klub sepakbola profesional dan kami sampaikan juga bahwa itu tidak ada.” tegas Riko dihadapan Wartawan.

Baca juga:  Satgas TNI Bersama Organisasi Islam Melaksanakan Pemberian Santunan Terhadap Anak Yatim Piatu

Riko mengungkapkan, pada saat Pelaku menyelenggarakan turnamen futsal saat itu, memang ada dua anggota Polda yang menjadi panitia. Jadi, pada saat mengajukan surat ke Dispora, pelaku belum melengkapi persyaratan- persyaratan yaitu diantaranya adalah surat izin dari aparat yang berwenang kemudian surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

“Jadi Pelaku memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin. kemudian, dari pemberian izin Dispora Provinsi Sumatera Utara sudah memberikan persyaratan dan salah satunya adalah pelaksanaan pertandingan atau turnamen futsal tersebut tanpa ada penonton mulai tanggal 23 sampai tanggal 30, memang betul. Namun, pada saat pelaksanaan final pada 31 Januari 2021, Pelaku mengakui bahwa bekerja sama dengan beberapa sponsor untuk pelaksanaan turnamen tersebut. Dari hasil kerjasama dengan sponsor tersebut, yang bersangkutan mengakui menerima keuntungan sekitar 12 juta rupiah,” pungkas Riko.

(G/NS)

Komentar