Rohil, Goosela.com – Tim opsnal satreskrim polres Rokan Hilir berhasil membekuk Seorang Pria H.S (46) warga kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir, Minggu (11/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB karena diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi selasa (13/9/2022) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
“Ya benar kini pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah diaman di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” terang AKP Juliandi.
Juliandi menerangkan kronologi bermula atas dasar laporan yang disampaikan oleh pelapor (ibu korban) bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 7 September 2022, Setelah Anak Pelapor pulang ( Korban ), Pelapor menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tiri nya ( Terlapor ) lalu korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya ( Terlapor ) sebanyak 9 kali Mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.
Lanjut AKP Juliandi setelah menerima laporan dari ibu korban Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas potongan tekstil pakaian, dan pelaku ini dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3) Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup AKP Juliandi, SH.
(G/Budi)








WhatsApp us
Komentar