Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Tangkap Penyalahgunaan Narkoba

Medan, Goosela.com – Dedek Kurniawan Siregar terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sunggal. Pasalnya, pria 39 tahun itu ditangkap diduga sesaat setelah ‘belanja’ Sabu. Alih-alih ‘fly’ dengan barang haram itu, Dedek malah meringkuk di jeruji besi Polsek Sunggal.

Ceritanya, Senin (9/11/2020) Dedek ‘belanja’ Sabu seorang diri di salah satu gang di Kawasan Terminal Pinang Baris dengan seorang pria. Setelah mendapatkan barang haram itu, Dedek pun pergi dengan niat untuk mengkonsumsi sendiri.

Apes, saat berada di Jalan Kemiri, Sukadono, Tanjung Gusta, pria yang tinggal di Kapten Sumarson itu ditangkap tekab Polsek Sunggal. Darinya, tekab Sunggal juga mendapati barang bukti satu paket kecil sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan Dedek.

Baca juga:  Polemik Isu Beli Peternakan Belgia, Kader Mlilitan Jokowi Sesalkan Oknum DPR dan Eksekutif Bangun Jaringan Bisnis, serta Diduga Abaikan Kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara

“Benar, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” jelasnya.

(G/NS)

Komentar