KPU Provinsi Sumut Mengumumkan Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil, Bupati/Walikota dan Wakil di Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Sumut, Politik|24 Agustus, 2024oleh Redaksi Goosela.com Medan – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor