Setelah Dikonfirmasi, Diduga Pelaku Kasus Cabul PG Menghilang dari Kediamannya

Deliserdang, Goosela.com – Setelah ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Medan pelaku kasus Cabul yang berinisial PG (49) tahun, warga Jalan Persatuan Raya, yang Rumahnya percis di belakang Gereja HKBP Anugrah dan Belakang Gereja HKI Pengharapan, Desa Helvetia pasar 4, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang (Sumut) yang juga seorang PNS di salah satu SMK di Kabupaten Deliserdang. Dengan terhadap Korbannya berinisial MNH (14) tahun yang juga seorang Pelajar Kelas 1 SMA warga Kec. Percut Sei Tuan Deli Sedang, diduga sudah menghirup Udara Segar.

Hal itu dikatakan salah seorang Sumber nama nya tidak mau disebut yang juga se kampung dengan Pelaku mengungkapkan, pencabulan tersebut di lakukan PG di bulan September 2021 lalu di sebuah kamar Hotel di Jalan Jamin Ginting, Kec. Medan Tuntungan. Setelah di laporkan orang tua korban, pada Kamis 16 September 2021 sekira pukul 19.30 wib Pelaku di tangkap oleh Unit Reskrim Polrestabes Medan saat berada di warung tidak jauh dari kediamannya di Jalan Persatuan Raya, Desa Helvetia Pasar 4, Kecamatan Medan Helvetia.

“Setelah Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Medan, tepatnya pada Kamis 21/10/2021 pihak Polrestabes Medan menggelar Komferensi Pers yang langsung dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Raffles Langgak Putra dan Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting,” ungkapnya.

Ternyata lanjut Sumber, tepat pada Jumat (19/11/2021) sore Pelaku suda lepas dan keluyuran di lingkungannya yang disaksikan warga sekitar. Bahkan, dari informasi sumber diduga pelaku dikeluarkan setelah berdamai bersama korbannya dengan uang 300 juta.

Baca juga:  Kapolda Riau Turun Langsung ke Panipahan, Cooling System dan Duta Anti Narkoba Digerakkan Redam Pascademo

“Apa bisa berdamai kasus pencabulan di bawah umur, di mana penegakan hukum dari unit PPA,” ucap Sumber heran melalui pesan WhatsAppnya.

Sementara diketahui, pada saat diadakan Komferensi Pers Kamis (21/10/2021), Kapolrestabes Medan juga membuka laporan dan menerima mana tau ada Korban berikutnya.

“Ternyata ada lagi yg melaporkan korban berikutnya, menjadi 2 orang. Bahkan saat Komferensi Pers, Pelaku di kenakan hukuman dengan ancaman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda uang sebanyak 5 miliar. Eeeh…ternyata baru satu bulan tersangka di tahan sudah lepas, apakah ini karna uang…? Berarti hukum tidak bisa lagi tegak kalau ada uang di NKRI ini,” beber Sumber jengkel setelah mengetahui Pelaku PG sudah keluyuran di lingkungannya, Jumat (19/11/2021) sore.

Dari pengakuan Sumber lagi, setelah di komfirmasi Wartawan pada Sabtu (22/11/2021) ke pihak Polrestabes Medan melalui Kanit PPA dan Kasat Reskrim, bahwa pelaku langsung tak nampak lagi di kediamannya.

“apa uda di tangkap pelaku PG nya lae. Karna setelah lae Komfirmasi pihak Polrestabes Medan, pelaku PG sampe sekarang enggak nampak lagi di kampung kami ini lae,” ungkap Sumber, heran.

Dijelaskannya, pada hari Jumat (19/11/2021) sore pelaku uda ada di rumahnya dan keluyuran di Jalan Persatuan Raya, Desa helvetia pasar 4, Kecamatan Labuhan Deli. Lalu besoknya pada hari Sabtu (20/11/2021) malam, pelaku sempatkan diri datang ke gereja. Kemudian, besoknya minggu (21/11/2021) pelaku sempat mengikuti kebaktian di Gereja dan sambil bercerita kepada sesama rekan jemaat  mengatakan dengan sombongnya, “uangku kan banyak, makanya aku bisa bebas dengan jeratan hukum,” ucap Sumber.

Baca juga:  Satgas Pamtas Yonif 312/KH Antarkan Jemaat GKI Efrat Tami Laksanakan Ibadah Pembukaan Tahun Pelayanan 2021

Ternyata, pada Senin (22/11/2021) pagi nya Pelaku terlihat keluar dari rumahnya naik Sepeda Motor dan pake ransel. Kemudian, mobil miliknya avanza veloz BK 1926 AAG warna Silver keluar pada hari itu juga malam. “Tapi yang mengemudi kurang tau lae,” beber Sumber, bingung.

Saat di Komfirmasi terkait hal ini, kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus Serta Kanit PPA Sat Reskrim AKP Mardianta Ginting Sabtu (27/11/2021) sore melalui pesan WhatsAppnya pribadi tidak ada memberikan jawaban resmi.

Terpisah, saat diminta tanggapan dari Kompol Raffles Langgak Putra (Kasat Narkoba) yang sebelumnya Ia menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus ini dan ikut menggelar Konferensi Pers pada Kamis (21/10/2021) lalu mendampingi Kapolrestabes Medan mengatakan, bahwa dirinya sudah tidak di Reskrim lagi.

“Tugas dan tanggung jawab sudah diemban oleh pejabat baru,” bebernya singkat, melalui Pesan WhatsAppnya.

(G/NS)

Komentar