Pakpak Bharat, Goosela.com – Sebagai Calon Pemilih pemula, Gen Z perlu mendapatkan sejarah mengenai Demokrasi dan Kepemiluan para calon pemilih ini yang biasanya asyik dengan kegiataan-kegiatan belajar serta kegiatan organisasian, menyalurkan bakat dan minatnya di kegiatannya. Sebagai Murid Sekolah yang pada Tahun 2024 berusia 17-an tahun lebih mereka sudah mempunyai Hak Pilih memilih atau masuk dalam Daftar Pemilih baik di Pemilihan Umum (Pemilu).
Indikasi dan Syarat Demokrasi
Demokrasi adalah salah satu sistem politik yang banyak dianut oleh banyak Negara Negara salah satunya adalah Indonesia, Negara Republik Indonesia menganut sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya.
Dikutip dari Buku Pemilu Bab 1 (pemilih pemula KPU) ada beberapa indikasi dan persyaratan sistem politik demokrasi terjadi:
1. adanya Penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan Berkala
2. Terdapat Pemerintahan yang terbuka, Akuntabel, dan Responsif
3. Adanya Perlindungan terhadap HAM
4. Berkembangnya Civil society dalam Masyarakat.
Pemilu
Pemilu dengan kata sederhannya adalah suatu proses pelaksaan seorang warga Negara melaksanakan Hak nya / Kedaulatannya ( pasal 1 ayat 2 UUD 45 ) untuk memilih langsung para Pemimpin Politik baik Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPR Propinsi, DPR Kab, DPD RI.
Pemilu di Indonesia mempunya slogan LUBER JURDIL ( langsung , umum bebas ,Rahasia, Jujur dan Adil ) Langsung artinya Menyalurkan suaranya secara langsung , Umum artinya dilakukan untuk semua orang / yang mempunyai hak suara , Bebas artinya tidaknya adanya tekanan dalam memilih, rahasia artinya setiap warga negara berhak untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun sekalipun keluarganya siapa yang dia Pilih, Jujur dan adil Memilih sesuai dengan hati nurani tidak karena factor apa pun baik , Adil artinya tidak adanya perbedaan siapa pun pemilihnya baik dia orang biasa atau orang yang terhormat.
Pemilu 1955
Bagi Bangsa Indonesia momentum titik awal Demokrasi suatu Bangsa yaitu Pemilu di Tahun 1955 , pemilu tahun 1955 adalah pemilu yang memilih anggota Parlement ( DPR dan Konstituennya ) dengan calon Peserta Pemilu dari berbagai Partai yang berjumlah ± sampai 30 an Partai dan lebih dari 100 daftar kumpulan dan calon perorangan yang mewakili berbagai aspirasi dan paham kepartaiannya baik yang berideologi Nasionalis dan Agamais.
Pemilu 1955 dibagi menjadi 2 sesi Pemilihan yaitu di tanggal 29 September 1955 untuk memilih DPR dan Tanggal 15 Desember 1955 memilih Konstituante.
Situasi Negara pada saat Pemilu tahun 1955 masih kurang kondusip dan cukup mencekam karena di beberapa daerah ada pemberontakan dari DI/TII (Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia) khususnya group dari Kartosoewirjo makanya pada saat itu proses baik persiapan hingga akhir acara Pemilu dikawal oleh Aparat bersenjata untuk menjamin adanya keamaanan dan kenyamanan untuk para pemilih.
Pada saat itu jumlah Kursi yang akan diperebutkan adalah berjumlah 260 kursi , Pemerintahan dapat saat itu bentuk pemerintahan saat itu adalah Parlementer , perdana menteri pada jaman itu adalah Ali Sastroamidjojo , dan karena Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri maka digantikan oleh Burhanuddin Harahap.
Hasil Peroleh Suara dan Kursi Berdasarkan Partai Politik
Di tanggal 29 September 1955 Jumlah Perolehan suara untuk Pemilihan DPR adalah berjumlah 37.785.299 Suara dan dari suara tersebut terpilih 257 kursi dari berbagai Partai dan Golongan, Partai-partai yang mendapatkan suara terbanyak adalah satu dari Partai Nasional Indonesia / PNI sebanyak 8.434.653 suara atau 22.32 % sehingga mendapatkan 57 Kursi di DPR, Nomor duanya adalah Partai Masyumi 7.903.886 Suara atau 20.92 % atau mendapatkan 57 kursi di DPR, ketiga adalah partai Nahdlatul Ulama /NU sebanyak 6.955.141 suara atau sebesar 18.41 % dan mendapatkan 45 Kursi, Ke empat Partai Komunis Indonesia (PKI ) sebanyak 6.179.914 atau 16.36 % sehingga mendapatkan 39 Kursi . selebihnya partai partai lainnya hanya memperoleh kurang dari 10 Kursi di DPR .
Di tanggal 15 Desember 1955 jumlah perolehan suara untuk konstituente adalah berjumlah 37.837.105 Suara dengan total perolehan kursi sebanyak 514 Kursi. Sumber Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Metode Pemberian Suara
Pada Tahun 1955 sudah memakai Kotak suara sebagai tempat menaruh suara dan dilakukan di Tempat Pemilih Suara (TPS), metode memilih suara saat itu adalah dengan Mencoblos menggunakan bambu kecil yang disediakan untuk membolongi kertas suaranya.
Namun pada Tahun 1955 tidak adanya Kelembagaan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu baru muncul di tahun 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Demikian diungkapkan oleh Ketua PAC Salak Gamki DPC Pakpak Bharat, Harly Sinamo Pranata.
(G/GS/HSP)








WhatsApp us
Komentar