Medan, Goosela.com – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap empat orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh- Medan- Jawa- Sulawesi di kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di hotel Serena Anggrek, Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (20/1/2021) dinihari. Dan dari pelaku disita barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 415 gram, 2 pasang sendal, 6 ponsel bermacam merek dan 1 tas.
Adapun identitas ke 4 Orang bandar dan kurir Sabu itu, Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan itu pada hari Selasa 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka tepatnya di kamar 201 – 202 dan berhasil menyita narkotika jenis sabu – sabu seberat 415 gram.
“Yang ditemukan dua bungkus plastik dari dalam sandal yang sudah dimodifikasi, kemudian dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dari dalam tas ransel,” ungkap AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Wakasat Kompol Doly Nelson Nainggolan beserta Kanit Idik I Paul Simamora.
Selanjutnya kata mantan Kapolres Madina ini, dari hasil interogasi kepada empat tersangka barang bukti itu diterima dari bandar besar berinisial POP dan rencana si putih dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp 12 juta.
“Keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar