Medan, Goosela.com – Satuan lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan, menindak 3.016 pelanggaran terhadap pengendara Sepeda motor yang menggunakan knalpot blong/ Brong yang bukan standart pabrikan kendaraan.
Hal itu dilakukan petugas kepolisian karena banyaknya persoalan dan aduan keluhan dari berbagai masyarakat yang terganggu akibat suara knalpot yang sangat bising.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat didepan Kantor Turjawali di Lapangan Merdeka Medan, Kamis (28/1/2021) siang.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, seluruh hasil sitaan kenalpot resing itu dilakukan sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021. “Bagi pelanggar yang kita tindak, disitu juga diwajibkan mengganti knalpotnya,” ucapnya yang didampingi Kasat Lantas Medan Kompol Soni Siregar dan Jajaran, Kodim 02/ 01 BB, Kejari Medan beserta Tokoh Masyarakat Medan.
AKBP Irsan juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya dari bulan Juni lalu telah melakukan himbauan maupun sosialisasi agar pengguna jalan yakni pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standart bawaan pabrikan.
“Sebab, banyak sekali komplain dari masyarakat terhadap suara bising knalpot blong” jelasnya.
Irsan juga menghimbau, Kepada pemilik kendaraan yang diamankan agar datang ke lantas untuk membongkar kenalpot resingnya. “Dan diminta untuk membawa kenalpot standart nya untuk dipasang ke posisi awal,” tegasnya.
Diakhir kegiatan, AKBP Irsan juga berpesan kepada rekan- rekan dari lalu lintas Polrestabes medan, agar tetap dan terus melakukan kegiatannya untuk menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak menggunakan kenalpot- kenalpot Blong, “dan mari kita bersama- sama untuk menjaga keamanan masyarakat kota medan,” tutupnya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar