Sanksi Berat Harus Diberikan kepada Tenaga Medis Terbukti Lalai

DPRD Medan, Politik504 Dilihat

Medan – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung SH, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap kasus malpraktik. Sanksi berat harus diberikan kepada dokter, tenaga medis, dan pihak rumah sakit yang terbukti lalai dalam menangani pasien.

Adapun Tindakan tegas ini dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya besar dalam membenahi kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai masih buruk.

Menurut Henry Jhon, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Kota Medan. Tim tersebut fokus mendalami berbagai kasus kelalaian medis yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca juga:  Komisi IV Akan Segera Memanggil Pihak Perusahaan yang Bermasalah

“Kita sedang fokus mendalami kasus yang sering dikeluhkan pasien. Ke depan, sanksi tegas supaya dimasukkan dalam Perda. Sehingga memiliki regulasi yang harus diterapkan,” ujar Henry Jhon, Jumat (12/6/2026).

Untuk mematangkan aturan ini, Komisi II DPRD Medan bersama Bapemperda akan segera duduk bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan organisasi pengelola rumah sakit. Pertemuan ini bertujuan agar para tenaga medis dapat menjalankan profesinya secara lebih profesional.

Baca juga:  Sultan: Presiden Prabowo Miliki Kepekaan dan Komitmen Kuat dalam Supremasi Hukum

Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Medan periode lalu ini menjelaskan bahwa perbaikan sistem kesehatan ini memiliki dampak ekonomi yang besar. Jika kualitas pelayanan rumah sakit di Medan membaik, warga tidak perlu lagi berobat ke luar negeri.

“Yang pasti, mencegah aliran dana ke luar negeri. Pendapatan RS bertambah dan peluang tenaga kerja juga bertambah otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” tutupnya.

Komentar