Rutan Kelas II A Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Mensosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Pemerintahan, Medan, News396 Dilihat

Medan, Goosela.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh warga binaan, di Lapangan Rutan, Sabtu (5/2/2022).

Sosialisasi peraturan menteri tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat itu, dilakukan Kasubsi Yantah Irma Syafitri yang didampingi Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita.

Baca juga:  Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Serka Sugiyarto Aktif Terapkan PPKM Pada Warga

Kepala Rutan Ema Puspita menegaskan, PP 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan Remisi.

Selain itu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terkena PP RI Nomor 99 Tahun 2012 yang dulunya harus menjalani 1/3 dari masa pidana atau telah memiliki JC dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, baru bisa mendapatkan Remisi.

Baca juga:  Humas Polri Secara Resmi Terlahir dengan Sebutan Nama Dispenpol

Sementara Kasubsi Yantah Irma Syafitri menimpali, dengan peraturan baru ini, JC dan 1/3 masa pidana tidak lagi dipersyaratkan.

“Adapula penambahan Remisi, yakni Remisi Kemanusiaan dan Remisi tambahan pada beberapa pasal yang besarannya mengacu pada Keputusan Presidan RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” ucap Irma. (AViD)

(G/Ad)

Komentar