Rudianto Sianturi Divonis bebas oleh PN Rohil, Penasehat Hukum: Putusan Majelis Hakim Cermin Rasa Keadilan

Rokan Hilir, Goosela.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir  akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Rudianto sianturi yang didakwa oleh JPU  terbukti melakukan penyerobotan lahan dan atau menggunakan surat palsu .

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PN Rohil dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andry Simbolon SH MH, dan 2 hakim yakni Erif Erlangga SH, Hendrik Nainggolan SH, dihadapan penasehat hukum terdakwa Daniel SH and Partners serta Jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Jupri, Sementara terdakwa Rudianto mengikuti persidangan via zoom dari Lapas Kelas IIIA Bagansiapiapi.

Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) membacakan Putusan sidang yang sempat di skors sebanyak dua kali akibat terputusnya koneksi internet virtual dengan JPU dan terdakwa yang digelar di ruangan sidang Cakra PN Rohil di Ujung Tanjung, Senin (20/12/2021).

Karena berdasarkan fakta persidangan  keterangan  saksi-saksi yang dihadirkan termasuk keterangan pelapor tidak dapat membuktikan surat palsu dimana surat dugaan yang digunakan terdakwa, jika merujuk pada petikan putusan MA nomor 62 K/Pid/2021 disana juga tidak dicantumkan surat-surat mana saja yang dinyatakan palsu, dan jika dikatakan menyerobot lahan, terdakwa mengerjakan lahannya sendiri yang diperoleh berdasarkan kompensasi dari masyarakat Desa Air Hitam yang telah rapat sebelumnya,  untuk diberikan kepada terdakwa yang telah membuka akses jalan ke desa air hitam, dan terdakwa telah turut serta membuka akses jalan di Desa Air Hitam, setelah itu Penghulu Desa Air Hitam sah pada saat itu mengeluarkan surat-surat untuk terdakwa.

Baca juga:  AKP Janpiter: Kita Akan Tindak Pelaku Kejahatan yang Resahkan Warga

Hal ini disampaikan Daniel Pratama. S.H.,M.H.,yang didampingi oleh rekannya  selaku penasehat hukum terdakwa, usai persidangan,  20 Desember  2021 dalam keterangan pers nya yang menyebutkan bahwa  putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan.

Ditambahkannya  Bahwa sejalan dengan  ketentuan-ketentuan undang-undang ,bahwa hakim  dalam memutuskan  perkara  sesuai dengan ketentuan hukum dan nurani  hukum yang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan.  Kemudian putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran Hukum dan kebutuhan hukum terhadap warga masyarakatnya yang merupakan “hukum dalam makna sebenarnya”. Serta Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.

Baca juga:  Polsek Medan Timur Swab Antigen Personel Agar Tetap Sehat Jalankan Tugas

Bahwa dari fakta persidangan yang ada dari kesaksian para saksi yang dihadirkan terhadap permasalahan antara pelapor dan terdakwa ini merupakan permasalahan sengketa lahan yang mana dalam hal ini kedua belah pihak mengklaim memiliki lahan yang berada di tempat yang sama, dan dari keterangan saksi didapati fakta bahwa lahan pelapor yang bermasalah dengan rudianto sianturi berkisar kurang lebih 65 Ha sedangkan lahan Pelapor dkk berjumlah kurang lebih 400 Ha dimana masih ada lebih kurang 335 Ha lagi lahan pelapor yang juga belum dapat dikuasai pelapor oleh karena  diklaim oleh masyarakat air hitam dan disini kita juga berharap ke depannya pemidanaan bukan menjadi cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan sengketa lahan oleh karena berdasarkan asas Ultimum remedium  yang  mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

“Yang mana apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui,” pungkas Daniel Pratama, SH, MH, selaku penasehat hukum terdakwa.

(G/Budi)

Komentar