Langkat, Goosela.com – Personil Sat Narkoba Polres Langkat telah melakukan Penangkapan terhadap dugaan pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Langkat Jalan Perintis Kemerdekaan, Link IV, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (10/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Adapun tersangka R br G 42 Thn, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Jalan Perintis Kemerdekaan Link IV Kel. Pekan Kuala Kec. Kuala Kab.Langkat dan Turut diamankan SS, 44 Thn, Perempuan, Islam, Ibu rumah tangga, Jalan Perintis Kemerdekaan Link.IV Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat dan FHB Sitepu, Lk, 22 tahun, Islam, wiraswasta, Jalan Perintis Kemerdekaan Link. IV Kel.Pekan Kuala Kec. Kuala, Kab. Langkat.
Dan RW, 24 Thn, Laki laki, Islam, Wiraswasta, Dusun Timbang Lawan Desa Landbau Kec. Bahorok, Kab.Langkat, S, 40 Thn, Laki laki, Islam, Wiraswasta, Jalan Mesjid Link.IV Kel.Pekan Kuala Kec. Kuala Kab. Langkat, R, 23 Thn, Laki laki, Islam, Wiraswasta, Link VIII Undian Kel. Bela Rakyat Kec. Kuala Kab.Langkat, MHE, 45 Thn, Laki laki, Islam, Wiraswasta, Link.V Kuala Kota, Kel. Pekan Kuala, Kec. Kuala, Kab.Langkat.
Adapun barang bukti berupa: 10 (sepuluh) Bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gr, 1 (satu) unit hand phone android merk Oppo warna Biru, 1 (satu) bungkusan yang berisikan plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah dompet kain berwarna coklat dan 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah serta berupa Uang tunai sebesar 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Pada awalnya di hari Senin (10/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HSB, S.H,. M.H, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jln.Perintis Kemerdekaan Link IV Kel.Pekan Kuala Kec. Kuala Kab.Langkat sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Lalu Kanit II IPTU AMRIZAL HSB, S.H,. M,H melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H,. M,H dan selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tsb, kemudian Kanit beserta tim menuju tkp, sekira pukul 17.00 WIN. Tim pun tiba di tkp, dan melakukan penyelidikan lalu sesampainya di tkp tim pun melihat 2 (dua) orang perempuan yg diinformasikan sedang duduk di warung kemudian tim pun mengamankan tsk selanjutnya tim pun melakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang tsk dengan tangan kirinya ke tanah sesaat sebelum diamankan.
Dan selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tsk dan tsk mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan tujuan untuk di edarkan kembali.Selanjutnya dari TKP juga diamankan 6 (enam) orang yang berada di seputaran TKP.Kemudian pelaku dan barang bukti serta yang di mana 6 orang telah diamankan dan langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum selanjutnya.
Hasil yang diperoleh bahwa dari hasil pemeriksaan, interogasi dan gelar perkara maka ditetapkan 1 (satu) orang yang diduga sebagai tersangka yang bernama R.Br G dan terhadap 6 (enam) orang yang turut diamankan akan dijadikan saksi dalam perkara R. br G.
Dan dari hasil pemeriksaan urine terhadap 7 (tujuh) orang yang diamankan ada dengan hasil RG, NEGATIF METHAMFETAMINE (SABU), SS, NEGATIF METAHMFETAMINE (SABU), FHS, NEGATIF METHAMFETAMINE (SABU), MHE, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU), RW, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU), R, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU) dan S, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU).
Terhadap yang diamankan dan hasil urine positif, maka keempat tersebut dilakukan assesment medis dan direhabilitasi selama 3 bulan.
Dan terhadap RG dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilanjutkan ke JPU dan terhadap SS dan FHS dikembalikan kepada pihak keluarga.
(G/Ezri)








WhatsApp us
Komentar