Rapat Pleno Terbuka Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Hasil Suara Tingkat Provinsi Sumut pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumut

Goosela.com, Medan – KPU Provinsi Sumut menyelenggarakan rapat pleno terbuka yang membahas tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024.

Acara rapat pleno tersebut berlangsung di hotel Emerald Garden, Jalan KL. Yos Sudarso No. 1 Medan, Minggu hingga Senin (8-9/12/2024), sekitar pukul 09.45 WIB hingga selesai.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Jingle KPU Sumut, pembacaan doa serta kata sambutan dan lainnya.

Turut hadir yakni Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Ketua Bawaslu Sumut, Bawaslu Medan, dan Bawaslu darah kabupaten/kota, para undangan, Ketua KPU Medan, KPU daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumut, para saksi dari masing-masing Paslon dan lainnya.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, bahwa hari ini berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari berbagai Tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumut tentang hasil pemungutan suara pilkada.serentak Tahun 2024.

Baca juga:  Aktor Ganteng Sultan Djorghi Masuk Golkar

Lanjut Agus, “Jumlah tingkat kecamatan ada 45 kecamatan, 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumut mulai tanggal 29 November s/d 6 Desember 2024,” ucapnya.

“Dan dilaksanakan dengan baik di berbagai tingkat kecamatan dan acara hari ini juga berlangsung dengan baik,” ucap Ketua KPU Sumut.

Di 188 TPS, dan di 8 TPS pada tanggal 1 Desember 2024, tanggal 5 Desember 2024, dilakukan Pemungutan Suara ulang di tingkat Provinsi Sumut di 12 TPS dan semua berlangsung dengan baik.

Pada pukul 10.14 WIB resmi dilakukan acara rekapitulasi tingkat Provinsi Sumut dan Saksi Paslon no 01 ada 2 orang mewakili untuk hak bicara dalam rekapitulasi tersebut yang salah satu saksi oleh Chairul Anwar Hasibuan.

Baca juga:  Jelang HUT RI Ke-79 Tahun, DWP Sekretariat DPRD Medan Gelar Lomba Fashion Show

Sedangkan Saksi Paslon 02 yakni Leonardo dan Jefri Natanael Sinaga.

Ada beberapa saksi yaitu Saksi terpilih gubernur dan wagub dari Bawaslu Sumut, dan Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Sumut, saksi dari pasangan calon nantinya harus memenuhi ketentuan paling banyak 2 orang dan keduanya dapat menjadi peserta rapat dan langsung dapat memberikan hasil rapat.

Dan harus membawa mandat sampai rapat dimulai yang ditandatangani oleh Paslon tingkat Provinsi Sumut.

Acara rapat pleno tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Pada acara rapat pleno tersebut juga dilakukan acara foto bersama.

(G/Ezri Situmorang)

Komentar