Rapat Pansus Bahas Aturan Perda

DPRD Medan183 Dilihat

Medan,Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (1/4/2024).

Sedangkan Rapat dipimpin Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota lainnya, Rudiyanto Simangunsong dan Antonius Tumanggor. Turut hadir juga perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Baca juga:  Hadiri Sidang Rapat Paripurna, Erwin Siahaan Tiba Menggunakan Jaket Gojek

Dalam rapat itu, Paul mengatakan, rapat Pansus ini untuk membahas tentang naskah akademik berupa pasal per pasal terkait Ranperda tersebut.

“Kita ingin jika nanti sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), segala aturan yang ada di dalamnya memang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu kita lakukan pembahasan,” ucapnya

Selain itu, Paul juga berharap agar dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam Ranperda ini,” tegasnya.

Baca juga:  Fraksi Hanura-PKB Sorotin Proyek BRT

Sementara Anggota Pansus lainnya, Rudiyanto Simangunsong juga meminta agar setiap pasal yang terdapat dalam naskah akademik dapat dibahas secara mendalam di Pansus tersebut.

“Kita berharap, Pemko Medan dapat membantu menyelesaikan Ranperda ini. Tujuannya agar Perda yang dihasilkan benar-benar bisa bermanfaat untuk Kota Medan,” paparnya.(Ki)

Komentar