PTPN II Lengkapi Berkas, Poldasu Atensi Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah oleh T

Medan, Goosela.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atensi akan menindak tegas para mafia tanah yang meresahkan masyarakat sesuai instruksi Kapolri.

Demikian penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/6/2022).

“Tidak ada tempat mafia tanah di Sumatera Utara. Polda Sumut akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba meresahkan masyarakat seperti di Marindal,” tegas Kabid Humas.

Hadi menyarankan kepada masyarakat dan PTPN II untuk melaporkan setiap perbuatan oknum-oknum mafia tanah yang melakukan penyerobotan lahan tidak sesuai kepemilikan.

“Laporan PTPN II atau pihak-pihak lainnya yang menjadi korban ulah oknum mafia tanah tentunya akan ditindaklanjuti dan secepatnya diselesaikan,” ujarnya.

Diketahui, tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan di Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak, diduga dicaplok mafia tanah oleh T.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pekerja yang ditemui di seputaran Kantor PTPN II, Rabu (8/6/2022).

Ia mengaku merasa heran ketika melihat separuh kantornya dijadikan tempat cafe minuman oleh oknum yang dikenal warga sebagai mafia tanah.

Baca juga:  Satgas Kodim Yonif Raider 613/Rja Mengevakuasi Ibu Melahirkan di Kampung Pagaleme Kab. Puncak Jaya

“Intinya di sini tidak tau dan tidak ada konfirmasi sama kita,” ucap pekerja PTPN II Distrik Rayon Selatan yang tidak ingin ditulis namanya.

Menurutnya, berdasarkan logika tidak mungkin PTPN ll memberikan asetnya kepada pihak mafia tanah.

“Bapak-bapak punya kantor, kami ambil separuh, dikasih enggak,” tanyanya kepada awak media dengan nada kesal.

Ditegaskannya lagi, PTPN II Distrik Rayon Selatan tidak pernah memberikan izin kepada mafia tanah untuk menduduki atau membangun warung tempat minuman di lingkungan kantor.

“Sama sekali tidak ada memberikan izin,” tegasnya.

Terpisah, warga sekitar saat ditemui menerangkan sebelum dibangun cafe minuman, tanah milik PTPN ll itu terdapat cagar budaya berupa rumah panggung. Namun sekarang cagar budaya itu sudah dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Secara terpisah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan segera melaporkan T karena diduga merebut lahan di Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak, tanpa izin.

Baca juga:  21 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Menyampaikan Fakta Integritas

“kita sudah ke lapangan. Ternyata lahan yang diduga dicaplok warga berinisial T itu masih aset dari PTPN II,” kata Humas PTPN II, Rahmad.

“Perbuatannya ini jelas melanggar hukum. Oleh karena itu PTPN II segera menempuh jalur hukum melaporkan kasus pencaplokan lahan yang diduga dilakukan T itu, ke Polda Sumut,” ucap Rahmad lagi.

Ditambahkan, Bidang Hukum PTPN II sedang melengkapi berkas perkara untuk melaporkan T ke Polda Sumut karena sudah menyerobot aset lahan tersebut.

Direktur Utama (Dirut) PTPN II, Iwan Perangin-angin, menegaskan kasus lahan yang diduga diserobot oleh mafia tanah berinisial T menjadi atensi. “Kami atensikan. Lahan itu masih aset dari PTPN II. Kita akan lawan mafia-mafia tanah itu,” tegasnya.

Sementara itu, T saat dikonfirmasi tentang dugaan melakukan penyerobotan (pencaplokan) lahan milik PTPN II enggan memberikan tanggapan.

(G/N)

Komentar