Medan, Goosela.com – Kapolsek Percut Sein Tuan pimpinan AKP Janpiter Napitupulu SH MH memaparkan pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang bertempat di Mako Polsek Percut Sei Tuan jalan Ledda Sujono, Selasa (24/8/2021).
Pengungkapan tersebut berdasarkan, LP/B/1561/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 14 Agustus 2021.
– LP/B/1612/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021.
– LP/B/1614/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021.
Dikatakan Korban, kejadian Pada hari kamis tgl 19 Agustus 2021 pukul 18.43 Wib telah terjadi pencurian 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih BK-5919- AIR yang diparkir didepan rumah di Jl.Medan Batang Kuis Gg. Semar psr X desa Bandar Klippa Kec. Ps tuan milik Anggun Rakicka. Korban mengetahui hilangnya sepeda motor sewaktu korban hendak pergi mengaji dilihat sepeda motor sudah tidak ada.
Dengan adanya laporan Korban dan informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku berada di jalan Letda Sujono Medan. Berkat informasi tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Sei Tuan langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap Pelaku berinisial AS alias Kodok (28) tahun, Laki2, Islam, Pengangguran, warga Jln. Penguin VIII No 191, Kel. Kenanga Baru, Kec. Percut Sei Tuan.
Setelah itu, Petugas bergerak lagi menuju ke Jalan Menteng Raya Kec. Medan Denai dan berhasil menangkap RA alias Kurtak (21) tahun, Laki2, Islam, Pengangguran, warga Jln. Pinguin VI, Kel. Kenanga Baru, Kec. Percut Sei Tuan. pada hari Jumat Tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Dari ke Dua pelaku, Petugas berhasil menyita Barang Bukti;
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol Palsu
– 2 (dua) Buah Kunci modifikasi Jadi Kunci T beserta besi tajam
– 2 (dua) buah STNK
– 1 (satu) buah Hp Nokia
– 2 (dua) buah stel pakaian
– 1 (satu) buah Tas sandang
– 1 (satu) buah Kunci Kontak
Kapolsek Percut Sei Tuan mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi adanya pelaku pencurian sedang berada di Jl. Letda Sujono Medan.
Kemudian Unit Reskrim menuju Tkp dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AS alias Kodok. “dari tersangka didapat informasi keberadaan rekan tersangka yang berinisial RA alias Kurtak,” ucap AKP Janpiter.
Selanjutnya kata Janpiter, Petugas yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu Doni Pance SH melakukan penangkapan terhadap AS alias Kurtak di Jl. Menteng Raya Kec Medan Denai. Guna melakukan pengembangan mencari barang bukti dan tempat kejadian perkara lain nya, kedua tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
“Saat Pelaku mencoba melawan Petugas, dengan sigap petugas melakukan tembakan peringatan. tetapi tidak di hiraukan oleh kedua tersangka, kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua kaki tersangka,” ungkapnya.
“Setelah kedua Pelaku tersungkur, Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke Rumah sakit bhayangkara untuk pengobatan dan kemudian memboyong tersangka ke Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari Hasil Interogasi dan Penyelidikan Petugas, Pelaku telah melakukan Aksinya di lokasi-lokasi seperti:
1. TKP Jl Pelita Kec. Medan Timur, Diambil Honda Beat,
2. TKP Jl pasar 8 Tembung, diambil Ninja RR,
3. TKP Jl Enggang Perumnas Mandala, diambil Honda Supra 125,
4 . TKP Hotel Haji Amir, diambil Honda Beat Warna Putih,
5. TKP Jl Pasar VIII,diambil Kereta CB 150 warna Hitam,
6. JL SM Raja,diambil Kereta Satria FU
7. Jl Pasar X Tembung ,diambil Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam,
8. Jl Sm Raja, diambil Honda Beat
9. Jl Pancing Kec. Medan Tembung, diambil Honda Beat,
10. Jl Perhubungan Lau Dendang,diambil Sp Motor Honda Beat Hitam.
(G/NS)







WhatsApp us
Komentar