Medan – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR, SH MH, melakukan penindakan diduga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 21.00 wib s/d selesai.
Yang Turut di lapangan Kapolsek Patumbak, Kompol Fidolir SH MH, Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH,MH, Panit I Iptu Dabutar, SH,MH., Panit 2 Ipda Ellys Sitorus, SH,MH dan Team URC RESKRIM.
Lokasi penindakan dimulai Jl. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Warung Rahmat. Dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12
Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH, MH, Panit I Iptu M.Y Dabutar SH, MH dan Panit II Ipda Ellis
MM Sitorus,S.H.,M.H, beserta Team URC Reskrim Polsek Patumbak melaksanakan
penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan yang berada di Desa Marendla II, Kec. Patumbak.
Penindakan dilaksanakan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Lokasi tersebut diatas dijadikan sebagai lapak judi ketangkasan Mesin Tembak Ikan-ikan.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan di duga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan dan
melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung namun tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak Ikan-ikan.
Dari dua lokasi yang dilakukan pemeriksaan yang ditemukan ada beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak.
Selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.(RI-1/Tim)
Komentar