Sergai – Polsek Pantai Cermin Polres Sergai (Sergai) menangkap pelaku diduga pengedar barang haram di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (13/3/2025), pukul 13.00 WIB.
Adapun tersangka I als M (55), Pekerjaan Buruh, Alamat Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Kemudian saksi, Irwansah Laki laki, (40), Islam, Polri, Aspol Polsek Pantai Cermin Kab. Sergai, Rio Siburian laki laki, (22), Kristen, Polri, Aspol Polsek Pantai Cermin Kab. Sergai.
Sementara barang bukti yang diamankan, 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, 1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram, 8 (delapan) plastik klip transparan kosong, 1 Buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah dompet kecil, Uang Rp.95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Selain menindak lanjuti informasi kejadian dari masyarakat dsn III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, bahwa di dsn III tersebut tepatnya di Gg. Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan diketahui ada orang yg akan melakukan transaksi di tempat tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, mensiasati dengan memerintahkan Personil Bripda Rio untuk langsung bertransaksi atau Under cover buy yang mana berhasil berinteraksi dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 yang diambil oleh Tersangka dari samping sebelah rumah warga.
Kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opnal langsung bergerak menuju TKP. Setiba di lokasi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung menggrebek dan mengamankan 1 ( Satu) orang yang ada di TKP an. I als M.
Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Zainul Khan menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan intoregasi singkat tersangka mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D.
Kemudian petugas menyisir areal di seputaran TKP yg didampingi oleh kadus dusun 3 Desa Kota parih kec.pantai cermin.
Petugas menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yg berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yg berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Tersangka I als M.
PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, pada Jumat (14/03/25) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka I als M, Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan Masyarakat sekitar.
Lanjutnya saat ini Tersangka I als M telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku Berisinial D saat ini sedang dalam pencarian.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk Penanganannya dan Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara.
(G/Ezri)
Komentar