Polsek Medan Tuntungan Berhasil Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan

Medan, Goosela.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga Pelaku Penganiayaan berinisial AH dan MK, Kamis (10/2/2022) kemarin.

Adapun Korbannya berinisial RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan setelah kepalanya terluka dan harus dijahit sebanyak tiga (3) jahitan karna terkena pukulan benda tumpul dari besi yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis malam sekiranya pukul 20.30 WIB, tepatnya di Jalan  Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan yang dilakukan pelakunya berinisial AH dan MK.

Baca juga:  Polsek Medan Tuntungan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Tiga Pilar

“Dari penganiayaan tersebut, korban RTP langsung membuat laporan ke Polsek medan Tuntungan dan diterima serta sudah dilakukan olah TKP.” ucap Christin Senin (14/2/2022).

Kemudian lanjut Christin, berdasarkan laporan tersebut dan telah mengetahui identitas pelakunya, lalu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo-karo bersama tim langsung menuju ke kediaman pelaku.

Baca juga:  Karya Bhakti Bersama Masyarakat Sungai Senunuk Pembuatan Drainase Anggota Satgas Yonif 144/JY

“Tim berhasil mengamankan ke Dua Pelaku saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di Jalan Flamboyan Raya,” ungkapnya.

Dikatakannya, Setelah pelaku di amankan dengan dasar dan bukti yang cukup serta keterangan saksi, pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” ujar Kapolsek.

(G/NS)

Komentar