Medan, Goosela.com – Polsek Medan Kota Polrestabes Medan adakan Press Release terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu yang bertempat di mako, Sabtu (17/7/2021).
Release dilaksanakan berdasarkan UU No.02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Polisi Nomer : LP / 1313 / VII /2021 / Restabes Medan / Res NKB Tanggal 07 Juli 2021. Terhadap Tersangka nya berInisial SI (Laki-laki), 23 tahun, warga Bromo yang telah ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Kota di Jl. Sukarame Gg. Dua Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Area.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib,Tim unit Menerima informasi dari masyarakat bahwasannya maraknya peredaran narkotika di Jl. Sukarame Tegal Sari III Kec. Medan Area. Kemudian tim bergerak cepat ke tempat kejadian.
“Sesampai di tempat kejadian, Tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan melakukan penyetopan. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim menemukan dari kantong celananya didapati 1 plastik transfaran klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ucap Rikki.
Setelah dilakukan introgasi lanjut Kompol Rikki, yangbersangkutan mengaku telah membeli sabu tersebut dengan seharga Rp 100.000. Atas kejadian tersebut, yangbersangkutan dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan introgasi lanjut.
“Dari perbuatannya, yangbersangkutan telah Melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar