Polsek Medan Kota Lakukan Himbauan dan Penertiban PK5 di Pasar Simpang Limun

Medan, Goosela.com – Polsek Medan Kota Giat Piket Patroli Beat 1 Kota dan Beat 2 Kota beserta Piket 6-0 Melakukan himbauan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) di Pasar Simpang Limun, Pasar Kemiri dan Seksama, agar tidak menggelar dagangannya di pinggir jalan maupun di atas trotoar.

Giat ini dulakukan berdasarkan, Undang – Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta, Surat Perintah Kapolsek Medan Kota  Nomor : SPRINT / 779 / V / OPS 1.3 / 2021. Sabtu (08- 05-2021) pukul. 06.00 Wib.

Baca juga:  Butuh Kajian Maksimal, Pansus DPRD Medan Meminta Perpanjangan Masa Kerja

Adapun Personil yang dilibatkan didalam giat ini, Aiptu F. Berutu, Bripka J. Pasaribu, Bripka Patar J. Pardede dan Bripka Riswandi.

Dikesempatan ini Polsek Medan Kota Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK mengatakan, Tujuan giat ini dilaksanakan untuk penertiban PKL di Pajak kemiri dan seksama dan sekalian memberi himbauan kepada pedagang agar tidak menggelar dagangannya di pinggir jalan maupun di atas trotoar.

Baca juga:  Pererat Jalinan Silaturahmi dan Kebersamaan, Prajurit Korem 071/Wijayakusuma Menggelar Halal Bihalal

“Dihimbau kepada para pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi protokol kesehatan tentang Covid-19, memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona,” jelas M Rikki.

“Giat ini berjalan aman dan baik,” ucapnya.

(G/NS)

Komentar