Polsek Medan Baru Mengadakan Konfrensi Pers Seorang Parbetor Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Medan, Goosela.com – Kepolisian Sektor Medan Baru Polrestabes Medan mengadakan Konfrensi Pers pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang bertempat di Unit Reskrim Polsek Medan Baru di Jalan Nibung Utama No.1, Petisah Tengah, Medan Petisah, Jumat (27/11/2020).

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Iptu Irwansyah Sitorus saat di konfirmasi awak media mengatakan ada seorang pria diamankan karena membawa 1 plastik kecil sabu.

Polsek Medan Baru Mengadakan Konfrensi Pers Seorang Parbetor Diduga Penyalahgunaan Narkoba.

“Iya benar, ada diamankan Tekab Medan Baru dari seorang pria satu paket kecil plastik bawa sabu atas nama OP warga Tembung,” jelasnya.

Didalam keterangan lebih lanjut Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan kronologis penangkapan kepada awak media. Senin tanggal 16 Nopember  2020 sekira pukul 16.30  Wib, petugas menerima informasi dari warga masyarakat  bahwa  di seputaran  Jl. Rakyat Medan Perjuangan, sering digunakan oleh muda mudi sebagai tempat  transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas bersama anggota penyidik melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan petugas  menemukan ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang membawa  betor Honda Jet Win warna hitam BK 1237, yang baru saja keluar dari kawasan Jl.  Rakyat Medan.

Baca juga:  Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Sertijab Wakapolres

“Kemudian pelaku pergi ke arah Jalan Rela Medan, selanjutnya petugas  menghentikan betor pelaku di pinggir jalan umum, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan  dari  kantong jaket sebelah kanan pelaku berupa  1 Bungkusan plastik kecil berisi  paket sabu-sabu. Selanjutnya petugas membawa  pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari interogasi  petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp. 40.000,- di  kawasan Jl.  Rakyat Medan,  dan akan  digunakan sendirian,” ungkapnya.

Baca juga:  Dalam Ciptakan Pilkada Aman Kondusif, Kapolres Serdang Bedagai Beri Arahan dan Bimbingan Kepada PJU

Diakhir konfirmasi awak media, pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan dijerat pasal tentang Narkotika Pasal  114  (1) Subs  112  (1)  UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(G/Ad)

Komentar