Medan, Goosela.com – Polsek Medan Area beserta 3 Pilar dan Instansi terkait, Melaksanakan Pembagian 4 kotak (200 helai Masker), penindakan, teguran dan himbauan/ Sosialisasi PPKM Level 4, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah hukum Polsek Medan Area. Pada hari Kamis, Tanggal 5 Agustus 2021 Pukul 10.00 Wib sampai 11.00 Wib, kepada pelaku Usaha Warung, kedai kopi dan masyarakat yang melintasi di jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area.
Personil Pelaksana kegiatan langsung dipimpin Kapolsek Medan Area/ Kompol Faidir, SH, MH didampingi Waka Polsek/ Akp Tri Eko, Kanit Intelkam AKP Syafrizal, Kanit Binmas Ipda Sartono, SH, Kasi Humas / Aiptu Hery dan Panit 1 Binmas/ Aiptu Junaedi serta Tiga Pilar Kel Tegal Sari 3.
Pelaksanaan kegiatan dimulai Pukul 10.00 Wib Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, beserta Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan anggota, Melaksanakan Masker sebanyak 4 Kotak ( 200 Helai) serta Himbauan protokol kesehatan dan teguran/ penindakan serta Sosialisasi PPKM Level 4, kepada pelaku Usaha Warung, kedai kopi dan masyarakat yang melintasi di jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area. yang buka operasional tidak sesuai ketentuan PPKM Level 4.
Kemudian, Pukul 11.00 Wib, Kegiatan pembagian masker dan himbauan serta Sosialisasi PPKM Level 4 telah selesai dilaksanakan, berjalan aman terkendali.
Dari hasil kegiatan yang dicapai.
1. Pemberian Masker.
2. Teguran Lisan : 5 X
3. Tidak memakai masker : 9 X
4. Tidak menjaga jarak : 6X.
5. Penempelan brosur himbauan/ pembagian Surat Edaran dari Walikota Medan.
6. Himbauan/ Sosialisasi : 5X
7. Jumlah pelaku usaha melanggar : Nihil.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar