Medan, Goosela.com – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Medan Area telah megamankan seorang Laki – laki bernama, Abdul Malik Situmorang (37) tahun, Islam, Mocok- mocok, Jalan. Trikora, Gang. Bersatu No. 27, Kel. TSM II, Kec. Medan Denai kasus pencurian di dalam Rumah yang berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan area pada tanggal 05 Maret 2020. Dan Surat Perintah penangkapan nomor : SP. KAP/ 11 / II/ 2021/Reskrim.
Adapun Korbannya, FERY CANDRA SIMANGUNGSONG (34) thn, Kristen, wiraswasta, Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai, dengan kerugian. 1 (satu) unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kerabu emas 2 gram dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Team 7. 7 yang di Pimpin Ibtu R. Ginting lakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jl. Garuda Raya Kel. TSM II Kec. Medan Denai tepatnya di pajak Garuda, Selasa, 09 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wib.
Kapolsek Medan Area Kompol. Faidir Chan melalui Kanit nya Ibtu. Rianto mengatakan kronologis nya, Pada Hari Selasa. 09 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wib, bahwa pihaknya menerima info bahwa pelaku pencurian rumah terhadap korban sedang berada di Jl. Garuda Raya Kel. TSM II Kec. Medan Denai tepatnya di pajak Garuda.
Atas info itu,”unit Reskrim Polsek Medan Area yg dimpin Ibtu. R. Ginting langsung meluncur ke tempat kejadian”. kata Ibtu Rianto.Kamis (11/2/2021).
Dijelaskan Rianto, Sesampai di tempat kejadian, personil Reskrim langsung mengamankan tersangka dan menunjukkan surat perintah Penangkapan terhadap dirinya.Dan memboyong Pelaku kekantor Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada penyidik Aiptu B. Situmorang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari Perbuatan Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman Penjara 5 Tahun,” bebernya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar