Medan, Goosela.com – Polsek Medan Area Polrestabes Medan telah mengamankan 1 Orang Laki-laki dari 3 Pelaku Pembongkaran Ruko di Jalan Medan Area Selatan Sebelah Gg. Ganda, Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area. Minggu (7/2/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku yang di tangkap, ARDHITO (54) Thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Medan Area Selatan No. 783/28, Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area, berdasarkan Laporan Polisi : LP / 104 / K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area Senin Tanggal 08 Februari 2021. Dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/ / II / 2021 / Reskrim.
Adapun Korbannya, ERIK EKSTRADA TANUWIJAYA, (36) Thn , Kristen , Wiraswasta, Jl. Sutrisno No. 298 D, Kel. Komat I, Kec. Medan Area. Telah kehilangan 2 Buah Pintu Besi Warna Coklat dan 1 Buah Kotak Berisikan Pakaian Bekas.
Sementara 2 pelaku yang DPO bernama, ADEK BURDUD, (50) Thn, Islam, Wiraswasta, Jl. AR Hakim Gg. Piring dan PINAS (35) Thn, Islam, Mekanik Ac, Jl. Medan Area Selatan Gg. Haji Sirad, masih buronan pihak Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol. Faidir Chan melalui Kanit Reskrim Ibtu. Rianto mengatakan, Pada hari Kamis 11 Februari 2021 sekira pkl. 14.00 Wib, Personil Unit Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang sebelumnya menerima laporan dari korban telah terjadinya pembokaran ruko di Jl. Medan Area Selatan.
Dengan laporan itu, “selanjutnya Personil Unit Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area dan Panit II Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat mencari para Pelaku pembokaran ruko yang telah diketahui identitasnya,” ucapnya, Jumat (12/2/2021).
Tak butuh waktu lama kata Kanit Rianto, Personil langsung bergerak cepat ke tempat persembunyian pelaku. Sesampainya di tempat persembunyian pelaku, Petugas melihat salah satu dari pelaku yang sedang makan di Warung Nasi Lilik, langsung diamankan.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap Teman Tersangka, personil berhasil menyita Barang hasil curian nya dan memboyong Tersangka ke Polsek Medan Area guna di lakukan Proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari perbuatan pelaku, telah melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 Tahun.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar