Rokan Hilir, Goosela.com – Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil Mengungkapkan tindak Narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah, Jl. Sisingamangaraja, Gang Suyatno, RT 002 / RW 010, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Pelapor an. Roy Mangatur Manurung (35), jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Polri, warga Aspol Polsek Bagan Sinembah.
Pelaku berinsial MS (33), jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan pengangguran, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kel, Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir dan pelaku berikut nya dengan inisial RH (33), jenis kelamin Laki-laki, agam Islam, pekerjaan Pengangguran, warga Jalan Sisingamangaraja Darussalam, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir.
Adapun Saksi-saksi pada peristiwa kejadian tersebut yakni Wibowo (27), Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Polri, Agama Islam, warga Aspol Bagan sinembah.
Dijelaskan kronologis penangkapan nya, bahwa pada hari Kamis (1/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Gang Suyatno adanya transaksi narkotika, selanjutnya Panit 1 Reskrim selaku katim Opsnal IPDA M. PASARIBU melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP INDRA LUKMAN PRABOWO. SH. SIK.
Dan kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah diperintahkan untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal sampai di lokasi dan tim opsnal menunggu di simpang Gang Suyatno, sekira 15 menit kemudian ada 2 (dua) orang Laki-laki yang tak dikenal berboncengan dengan sepeda motor masuk kedalam gang, tim opsnal memberhentikan kedua orang tersebut, melihat kedatangan tim opsnal, kedua Laki-laki tersebut berupaya melarikan diri dan langsung membuang 1 (satu) paket plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian Briptu Wibowo menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan pakaian/badan dan ditemukan handphone Merk Samsung warna gold dan uang Rp. 300.000,- disaku celana yang dipakai oleh pelaku MS, dan ditemukan handphone Merk Samsung warna hitan dan uang Rp. 127.000,- disaku celana pelaku RH.
Selanjutnya dilakukan introgasi awal bahwa dari hasil introgasi tersangka MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di dapat dari tersangka RH.
Barang bukti dari tersangka yakni 1 (satu) paket Sedang Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna Gold, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Uang tunai sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu). Adapun Berat kotor dari Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebesar 4,95 gr.
Tes urine dari Tersangka yakni Metaphetamine (+), dan Amphetamine (-) serta dari Rapid Tes Covid-19 tersangka hasil Negatif.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka MS dan RH beserta barang buktinya sudah dibawa ke Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil untuk proses lebih lanjut.
(G/BU)