Medan, Goosela.com – Polrestabes Medan musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu- sabu sebanyak lebih kurang 18 Kg dari dua lokasi penangkapan yang berbeda di Kota Medan dengan terduga Dua Orang Tersangkanya berinisial, DS (26) warga Pasar VII Tembung Percut Seituan, Deli Serdang dan WI (46), warga Dusun Lam Kuta Desa Bintah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, bertempat di halaman Mapolres, Jumat (13/5/2022).
Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentiono AlfaTatareda dan dihadiri forkopimda yakni, Wakil Walikota Medan H.Aulia Rahman, Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry, Kasipidum Kejari Faisol, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Wisnu dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino mengatakan, bahwa narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di dua lokasi terpisah dengan dua tersangka nya inisial DS dan WI.
“DS diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan diloket bus, dengan barang bukti 15 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Guanyingwang dalam sebuah ransel. Sementara tersangka WI, dibekuk Polsek Helvetia di Jalan ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Tersangka WI diringkus ketika mengendarai motor dengan membawa ransel berisi 3 Kg sabu,” ucap Valentino.
Atas perbuatan kedua tersangka, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(G/N)








WhatsApp us
Komentar