Polrestabes Medan Adakan Konferensi Pers Diduga Oknum Polri Terkait Pemerasan Modus Tilang Kendaraan

Medan, News, Popular318 Dilihat

Medan, Goosela.com – Polrestabes Medan adakan Konferensi Pers terkait dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan atau pencobaan pemerasan dengan Modus Tialang Kendaraan sepeda motor terhadap Korbannya  Nur Widia, Perempuan, Islam, Mahasiswa Politikes Usu Medan alamat Jalan Pancing, Kec. Medan Deli Kotamadya Medan, yang kejadiannya di Jl. DR Mansur tepatnya di Mesjid Istiqomah pada Kamis 11 November 2021 pukul 15.00 WIB.

Adapun Tersangkanya yang diamankan berinisial, PK, pria (37) thn, Oknum Polri (Kesatuan SPKT Bagian Jaga Tahanan Polsek Delitua), warga jln. Cendrawasih, Kec. Medan Polonia, beserta barang bukti nya berupa; 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu polri, 1 buah masker yang berlogo polri dan 1 unit sepeda motor Yamaha N- Mex Nomor Polisi BK 2381 AJL serta Uang tunai Rp 100.000 pecahan 50 ribu.

Baca juga:  Dinas Ketapang Medan Diminta Beri Pendampingan kepada Kelompok Tani

Konferensi Pers dipimpin Waka Polrestabes medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi PS Kasat Reskrim Dr. M. Firdaus, SIK,. M.H. dan Kanit Tipidsus Satreskrim Aryya Nusa Hindrawan, SIK menjelaskan, Saat melakukan modusnya, tersangka memakai dinas Polri dan memakai rompi langsung memepet korban dan meminta SIM dan STNK kendaraan Korban nya. Kemudian Nur Widia menunjukkan STNK karna tidak memiliki SIM.

“Sementara Tersangka PK sudah memegang STNK milik korban, karna SIM tidak ada, Tersangka meminta uang sebesar Rp 200.000 agar tidak ditahan sepeda motornya,” ucap Irsan, Sabtu (13/11/2021) sore.

Karena merasa takut lanjut Irsan, sehingga terjadi negoisasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100.000 pecahan 50 ribu. “Pada saat korban mau menyerahkan uang, ada masyarakat yang melihat sambil berteriak mengatakan, “jangan kasih uangnya itu polisi gadungan” Sehingga uang terjatuh dan tiba- tiba masyarakat berkerumun langsung mengelilingi korban dan Tersangka,” ungkap Irsan.

Baca juga:  Yakinkan Pelaksanaan Ibadah Sesuai Standar Prokes, Babinsa Tegalharjo Turun Langsung Melaksanakan Pemantauan

Kemudian tambah Irsan, saat di lokasi ada salah seorang anggota kepolisian mengaku dari kesatuan Brimob langsung membawa tersangka ke Pos Security di dekat Masjid Istiqomah untuk diamankan. Tidak berapa lama, kemudian pihak Polsek Sunggal datang dan membawa Korban dan Tersangka ke Polsek Sunggal.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 368 JO 53 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan (9) Tahun Penjara,” jelasnya.

(G/NS)

Komentar