Jakarta – (22/12/2023) – Proses upaya hukum keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) sejak 28 November 2023 sampai saat ini, masih berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Agenda terakhir sidang keberatan tersebut, yakni pada 21 Desember 2023 kemarin, mengagendakan Pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh Pemohon Keberatan.
Turut hadir sebagai Ahli dalam persidangan tersebut, Dr. Fithra Faisal Hastiadi, SE., MSE., M.A, ekonom
Universitas Indonesia yang juga sempat menjadi juru bicara Kementerian Perdagangan pada
tahun 2020.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN, Dra. Susanti Arsi Wibawani, SH., MH., tersebut, Dr. Fithra diperiksa untuk menegaskan kembali hal-hal yang belum jelas dalam putusan KPPU, khususnya persoalan kelangkaan migor dan keterkaitannya dengan kebijakan pemerintah, fenomena kenaikan harga crude palm oil, serta penahanan produksi oleh produsen.
Selain dihadiri juga oleh KPPU sebagai Termohon Keberatan, sidang turut dihadiri ketujuh
Terlapor yang mengajukan upaya hukum keberatan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Pemohon
Keberatan, yang dijadwalkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Informasi bagi Jurnalis:
1. Tujuh Terlapor atau Pemohon Keberatan atas Putusan KPPU tersebut adalah PT Asianagro
Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama,
Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
2. Siaran pers ini dipublikasikan pada 22 Desember 2023 oleh Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, sekaligus sebagai Narahubung untuk kepentingan
pengutipan.
3. Pertanyaan terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di
infokom@kppu.go.id atau dalam kegiatan forum jurnalis yang diselenggarakan oleh KPPU.
4. Seluruh dokumen Siaran Pers KPPU juga dapat diunduh dari website kami di laman
https://kppu.go.id/siaran-pers/.
5. Pantau juga perkembangan kami melalui media sosial KPPU di X (@KPPU), Facebook
(@KPPUINDONESIA), Instagram (@kppu_ri), dan Threads (@kppu_ri). Terima kasih.
(G/ES)







WhatsApp us
Komentar