Perkembangan Kasus Penganiayaan AY Resmi Disampaikan TNI

Hukum & Kriminal, TNI415 Dilihat

Jakarta – (Puspen TNI). Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026.

Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.

Baca juga:  Danrem 174 Merauke Meninjau Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 757/Ghupta Vira

Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Sdr. AY berada di bawah perlindungan LPSK.

Baca juga:  Edukasi Warga untuk Dirinya dan Bagi Keluarga

Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

(Kapuspen TNI)

Komentar