Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka Berikut Barang Bukti Dugaan Penganiayaan terhadap Sdr. AY

TNI323 Dilihat

Jakarta – (Puspen TNI). Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana dugaan penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.

Baca juga:  Terangi 120 KK Satgas Yonif 126/KC Berhasil Mengatasi Kegelapan

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

(Kapuspen TNI)

Komentar