Deliserdang, Goosela.com – Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang telah mengamankan N alias D (39) thn Warga Dusun Ampera, Desa. Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Sedang, ditempat persembunyiannya disebuah Rumah atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Sabtu (13/2/2021).
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S mengatakan, berawal pada hari Selasa (12/2/2021), tersangka N alias D melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hitam Tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 6875 CN milik korban yakni, Erico Andrian (25) warga Dsn I, Desa Pantai Labu Pekan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang yang pada saat itu sedang berada di rumah Kost temannya.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Pakam,” ujar AKP Hendri.
Selanjutnya kata Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, Pihak Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di kecamatan Lubuk Pakam.
“Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin Iptu Desman Manalu, SH bersama anggotanya langsung menangkap Pelaku di tempat persembunyiannya,” jelasnya.
Atas Perbuatan nya, Pelaku dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar