Mahasiswa Minta Kapoldasu Menangkap RRHM Penambang Bitcoin Ilegal

Headline, Medan, News555 Dilihat

Medan – Maraknya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan pengelola usaha penambangan Bitcoin Ilegal, sampai saat ini belum ada ketegasan terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut oleh Pihak kepolisian Polda Sumatera Utara.

Kelompok Mahasiswa yang tergabung dari beberapa Universitas di Provinsi Sumatera Utara, meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum di Wilayah Provinsi Sumatera Utara terutama pihak Kepolisian Polda Sumut agar serius menangani perkara Penambangan Bitcoin ilegal tersebut.

Berdasarkan data yang kami miliki terkait usaha penambangan bitcoin ilegal yang telah di lakukan pengrebekan oleh Polda Sumut di beberapa tempat di Kota Medan, tepatnya di Jalan Flamboyan, Jalan Boom, Jalan Harmonika dan Jalan Bunga Raya, tapi hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka kepada pemiliknya yang berinisial (RRHM) yang berdomisili di Perumahan Waikiki.

Baca juga:  Jaga Kebugaran, Kodim 1016/Palangka Raya Melaksanakan Senam Bersama

Padahal bukti sudah cukup banyak dan ruko di lokasi tersebut dimiliki langsung oleh saudara RRHM.

Pada kesempatan tersebut para mahasiswa meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, agar segera menangkap pengelola dan pengusaha penambangan Bitcoin ilegal tersebut.

Para mahasiswa juga mengatakan, apabila Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, tidak segera menangkap dan mengamankan pengelola penambangan Bitcoin ilegal tersebut, maka kelompok mahasiswa Sumut akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat ini.

Baca juga:  Tingkatkan Layanan, Sekwan DPRD Medan Gandeng LAN

Tuntutan para mahasiswa dalam rencana aksi demo

Adapun tuntutan para mahasiswa dalam rencana aksi demo tersebut antara lain:

  1. Meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, jangan mempermalukan diri sendiri sebab bapak Kapolda sumut langsung turun kelapangan dalam pengrebekan bitcoin ilegal tersebut.
  2. Mendesak Kapolda segera memerintahkan jajaran nya untuk memanggil, memeriksa dan menetapkan status Tersangka kepada RRHM
  3. Meminta kepada Kapolri dan menteri BUMN agar turun langsung dan menangani terkait penambangan bitcoin ilegal tersebut.

(Tim/BS)

Komentar