Home / News / Nusantara

Rabu, 3 Maret 2021 - 09:44 WIB

Lagi, Polri Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus UU ITE Siswi SMA di NTT

Lagi, Polri Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus UU ITE Siswi SMA di NTT.

Lagi, Polri Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus UU ITE Siswi SMA di NTT.

NTT, Goosela.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, dimana baru-baru ini seorang siswi SMA di Nusa Tenggara Timur Bernama Sebastianus Naitili, 19 tahun dilaporkan oleh Gurunya Walfrida Una Naisoko, S.Pd terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.

Sebastianus Naitili sebelumnya dilaporkan akibat unggahan di media sosial group BIINMAFFONEWS@YAHOO.CO.ID yang berisi:

“Kepala SDN bestobe memerintahkan seorang guru an. Walfrida Una Naisoko menuju BRI Eltari Kefamenanu mendamping para siswa/siswi penerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa Rp 25.000”.

Baca juga:  Danrem 174 Merauke Berikan Motivasi Calon Taruna Akmil TA. 2022

Postingan dari Sebastianus Naitili tidak diterima baik oleh pihak sekolah SDN Bestobe maka dari itu pada tanggal 23 Oktober 2020 pelapor membuat Laporan Polisi di Polres Timor Tengah Utara tentang penghinaan.

Kasus ini akhirnya di mediasi oleh Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas, Kasat Reskrim Polres TTU dan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT bertempat di ruang kerja Kapolres TTU, pada hari Senin (1/3) pukul 10.00 WITA.

“Hari ini kami melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor terkait kasus UU ITE ini”, ujar AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas kepada awak media.

Baca juga:  Pimpin Apel Gabungan Tim Pemantauan dan Pencegahan, Bobby Nasution: Pastikan Asmara Subuh tak Ada di Kota Medan

Lebih lanjut AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan dari hasil mediasi akhirnya pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan, pelapor juga menyetujui untuk mencabut Laporan Polisi karena pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan.

“Sudah berdamai dan atas kesepakatan dalam mediasi ini Polres Timor Tengah Utara akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara penghentian penyidikan (SP3)”, tutup AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas.

(G/Ad)

Share :

Baca Juga

Bobby Nasution Minta Perangkat Daerah Lakukan Upaya Kendalikan Inflasi, KAD Ditargetkan Terealisasi di Awal Februari

Pemko Medan

Bobby Nasution Minta Perangkat Daerah Lakukan Upaya Kendalikan Inflasi, KAD Ditargetkan Terealisasi di Awal Februari

Presisi - Polri

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Medan Area Lakukan Patroli Operasi Yustiti

News

Panglima TNI Mengecek Kesiapan Pasukan Elite Baret Jingga Sat Bravo 90
Kharisma’98 AU Menyantuni 25 Orang Anak Yatim

News

Kharisma’98 AU Menyantuni 25 Orang Anak Yatim

Ekbis

Harga dan Spesifikasi Lengkap Vivo V11 Pro

DPD RI

Ketua DPD RI Mengingatkan Jaga Sikap dan Perilaku

Presisi - Polri

Kapolres Rokan Hilir Memimpin Apel Gabungan dalam Rangka Pengamanan Paskah 2021
Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy Pramono MSi Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Riau Bidang Ilmu Hukum

Headline

Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy Pramono MSi Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan Unri Bidang Ilmu Hukum